Teknik Dasar Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan

TEKNIK DASAR MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN

Peraturan Bawaslu RI No. 02 tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian Sengketa Pemilihan, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten berwenang menyelesaikan sengketa. Sengketa Pemilihan terdiri dua hal yaitu : 1). Sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan 2).Sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. Kemudian apabila terjadi sengketa pemilihan, maka Bawaslu mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”. Pertemuan para pihak yang bersengketa pemilihan untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat, biasa disebut mediasi. Demikian disampaikan Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM, kandidat Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga,dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan Banwaslu Kabupaten Sleman pada tanggal 2 November 2022 di Hotel Seraton Yogyakarta. Dalam kegiatan ini, Agus Suprianto menyampaikan materi yang berjudul: “Teknik Dasar Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan”

Menurut Agus Suprianto, yang merupakan Mediator Bersertifikat, Dosen STAI Yogyakarta dan Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI), bahwa Pemilihan Umum tahun 2024 masih cukup lama, tapi tahapan dan iklim politik sudah mulai terasa di masyarakat. Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu sudah mulai melakukan langkah-langkah tahapan pemilihan. Salah satu kegiatan dilakukan dengan melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan melalui materi keterampilan mediasi ini. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu Mediator sebagai pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus. Mediasi sengketa pemilihan diperlukan karena merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, memperbaiki hubungan, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian sengketa pemilihan yang memuaskan serta berkeadilan.

Keuntungan mediasi sengketa pemilihan adalah: 1). memberi kesempatan untuk tercapainya penyelesaian berdasarkan kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak; 2). memberdayakan para pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian; 3). bersifat tertutup/rahasia; 4). i’tikad baik dari para pihak sebagai kunci keberhasilan mencapai kesepakatan perdamaian; 5). peluang melaksanakan kesepakatan sangat tinggi dan hubungan para pihak di masa depan tetap terjalin dengan baik; 6). menemukan kesepakatan win-win solution atau para pihak sama-sama menang atau tidak ada yang kalah.

Tahapan yang dilakukan dalam mediasi sengketa pemilihan, meliputi : 1). melakukan pendahuluan, seperti penyiapan ruang dan fasilitas pendukung; 2). Sambutan mediator, seperti perkenalan dan menyapa; 3). Presentasi para pihak yaitu penyampaian resume masalah; 4). Kesepakatan yaitu membangun komitmen atau persepakatan awal pra mediasi, seperti membuat aturan main / tata tertib; 5). mendefinisikan isu masalah dan menyusun agenda/jadwal; 6). Tawar menawar atau negosiasi kepentingan / solusi; 7) kaukus atau pertemuan terpisah; 8). Pengambilan kesepakatan akhir; 9). Penyusunan kesepakatan perdamaian; dan 10). Penutup, seperti ungkapan terima kasih dan pujian kepada para pihak.

Untuk mediasi sengketa pemilihan, dapat dilakukan antara para pihak dengan bantuan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten atau dibantu Mediator Bersertifikat yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung, seperti Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indoensia (AMSI).

Diakhir paparan materi dilakukan praktek simulasi mediasi sengketa pemilihan, dengan menampilkan contoh kasus dan meminta 3 orang peserta sebagai relawan untuk menjadi mediator dan pihak-pihak. Kasus yang ditampilkan, berjenis sengketa pemilihan antar peserta pemilihan yaitu terkait baliho sebagai alat peraga kampaye dari salah satu caleg yang menutupi baliho caleg lain, dan berbuntut menjadi perselisihan atau sengketa pemilihan. Permasalahan dari antar caleg ini, akhirnya dibawa ke Panwaslu kecamatan dan dimediasi oleh Panwaslu sebagai mediatornya, sampaiending-nya para pihak menemukan solusi penyelesaian atas permasalahan baliho caleg tersebut dengan memindahkan atau menggeser baliho yang menutupi.

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler