Kontrak Komersil dalam Fatwa DSN MUI

Dr. Abdul Mujib foto bersama dengan para peserta usai memberikan pelatihan
KONTRAK KOMERSIL DALAM FATWA DSN MUI
Kontrak komersial merupakan hubungan kerjasama bisnis anatar satu orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat. Kontrak komersial dapat memiliki berbagai bentuk tergantung pada tujuannya dan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut; Kontrak Pembelian, Kontrak Penjualan, Kontrak Kerja Sama, Kontrak Sewa, Kontrak Lisensi, Kontrak Franchise, Kontrak Asuransi, Kontrak Pembiayaan.Hal tersebut disampaikan oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., CM., dosen sekaligus Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syari’ah padaPelatihan Teknis Yudisial Akad Syariah Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023.Kegiatan ini diselenggarakan olehBadan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan pada tanggal 27 Maret s.d. 8 April 2023 dan bertempat diPusdiklat Mahkamah Agung RI,Jl. Cikopo Selatan, Ds. Sukamaju, Kec. Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Terdapat 45 (empat puluh lima) orang yang mengikuti pelatihan ini, yang terdiri dari para hakim Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Menurut Abdul Mujib, terdapat beberapa akad yang terkait dengan hubungan komersial dalam fatwa DSN-MUI;, yaitu:pertama,Perdagangan Komoditi (Fatwa DSN-MUI No: 82/DSN-MUI/VIII/2011). Dalam fatwa tersebut dinyatakan: “Perdagangan Berjangka dalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka”.“Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka”
Fatwa Perdagangan berjangka ini dilaksanakan melalui bursa, dalam hal ini adalah melalui PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk mengadakan kegiatan Pasar Komoditi Syariah.Aktifitas dalam BBJ yang berbasis syariah adalah kegiatan jual beli komoditi antara Peserta Pedagang Komoditi dengan Peserta komersial, antara peserta komersial dengan konsumen komoditi dalam perdagangan dengan penjualan lanjutan.
AdapaunAkad-akad Dalam Perdagangan Komoditi antara lain:
- Wa’d; Konsumen komoditi selaku pembeli memesan kepada Peserta Komersial, dan berjanji (wa’d) akan melakukan pembelian komoditi.
- Bai’; Peserta Komersial membeli komoditi dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dengan pembayaran tunai.
- Murabahah; Peserta komersial memberli komoditi kepada peserta dagang komoditi dengan cara diangsur.
- Wakalah; Peserta Pedagang Komoditi mewakilkan kepada Bursa untuk membeli komoditi secara tunai dengan akad wakalah
Kedua,Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (Fatwa DSN-MUINO:149/DSN―MUI/IV/2022). Dalam fatwa tersebut dinyatakan: “Asuransi jabatan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan pekerjaan karena alasan yang sah seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan” Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah dan usaha asuransi jiwa syariah. termasuk Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pemegang polis adalah berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan produksi, distribusi dan/atau konsumsi baik barang dan/atau jasa untuk mendapatkan keuntungan dengan mempekerjakan tenaga kerja. Sedangkan Penerima manfaat adalah pekerja atau pengurus.
Adapun Akad-akad dalam Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain:
- Hibah bi al-syarth; Perusahaan memberikan sejumlah dana tetentu kepada Peserta sebagai hibah bi al-syarth dalam bentuk kontribusi Asuransi Jabatan atau Asuransi PHK Karena Perusahaan Pailit yang diserahkan kepada Perusahaan Asuransi Syariah atas nama Peserta.
- Tabarru’ : Akat di antara para peserta asuransi.
- Wakaluh bi al-Ujrah; Akad antara Perusahaan dengan Perusahaan Asuransi Syariah dalam mengelola risiko.
- W'akalah bi al-Ujrah, Mudharabah atau Mudharabah Musytarakah; Akad antara Peserla dengan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengelola dana investasi Peserta.