Legal Transplants in Japan: Historical Evolution, Challenges, and Implications for Legal Harmonization
Prof Ratno Lukito sedang berfoto di depan Kantor CSEAS Kyoto University Japan
LEGAL TRANSPLANTS IN JAPAN: HISTORICAL EVOLUTION, CHALLENGES, AND IMPLICATIONS FOR LEGAL HARMONIZATION
Transplantasi hukum adalah proses mengadopsi prinsip, aturan, atau sistem hukum dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain tidak. Fenomena ini merupakan dampak dari adanya globalisasi yang menyebabkan hukum bergerak memasuki wilayah tanpa batas sehingga terjadi: persentuhan, interaksi, kontestasi, dan saling adopsi yang kuat antara hukum internasional, nasional dan lokal. Globalisasi berakibat borderless state dan sekaligus borderless law, di mana hukum internasional dan transnasional menembus ke wilayah negara manapun bahkan hingga ke wilayah local. Di sisi lain, globalisasi juga diiringi dengan glokalisasi, dimana nilai-nilai local dibawa dan diadopsi dari satu tempat ke tempat yang lain.
Transplantasi hukum dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti: adopsi terhadap undang-undang asing, pengaruh hukum internasional, hingga melakukan reformasi terhadap hukum yang sudah ada. Di satu sisi transplantasi hukum memiliki sisi positif, seperti: memperbaiki kekurangan dalam hukum nasional, menarik investasi asing, dan menyesuaikan diri dengan standar internasional. Namun di sisi lain terdapat juga dampak negative dari adanya transplantasi hukum, yaitu: adanya potensi kehilangan identitas hukum nasional serta ketidak cocokan hukum asing dengan kondisi sosial dan budaya suatu negara.
Fenomena transplantasi hukum ini menarik Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL, Dosen Prodi Doktor Ilmu Syari'ah dan sekaligus Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Prof Ratno berhasil mendapatkan grant research dalam bentuk visiting fellowship dari The Japan Foundation South East Asia Partnership (JFSEAP) Program. Proyek risetnya berjudul “Legal Transplants in Japan: Historical Evolution, Challenges, and Implications for Legal Harmonization.” Selama 4 bulan (Juni – September 2025) Prof Ratno akan melakukan risetnya di Center for Southeast Asian Studies (CSEAS), Kyoto University Jepang.
Menurut Prof Ratno, penelitiannya ini akan mengeksplorasi bagaimana Jepang secara historis telah mengadopsi gagasan hukum asing sambil menyesuaikannya dengan konteks sosial-politik domestiknya. Penelitian ini juga akan menganalisis efektivitas dari transplantasi hukum tersebut, mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi, serta menilai implikasinya terhadap harmonisasi dan modernisasi hukum global.
Jepang menawarkan studi kasus yang unik mengenai transplantasi hukum karena memiliki jalur sejarah yang khas, mulai dari Era Meiji hingga reformasi kontemporer sebagai respons terhadap globalisasi dan perjanjian perdagangan. Meskipun adopsi sistem hukum asing oleh Jepang sering dianggap berhasil, masih terdapat tantangan dalam hal integrasi, kepraktisan, dan kesesuaian dengan nilai-nilai tradisional.
Proyek ini mengajukan beberapa pertanyaan riset:Dari perspektif historis, apa faktor utama yang mendorong Jepang mengadopsi sistem hukum asing selama periode Meiji dan pasca-Perang Dunia II? Bagaimana transplantasi hukum tersebut dimodifikasi agar sesuai dengan konteks domestik Jepang? Apa tren terkini dalam transplantasi hukum di Jepang (misalnya dalam hukum komersial, hukum lingkungan, perdagangan internasional)? Seberapa efektif transplantasi tersebut dalam menjawab persoalan hukum domestik? Akhirnya, bagaimana pengalaman Jepang dalam transplantasi hukum dibandingkan dengan yurisdiksi lain? Pelajaran apa yang dapat diambil terkait proses harmonisasi hukum secara lebih luas?