Hadiri Symposium di Rabat Maroko, Prof. Euis Nurlaelawati sampaikan Perlunya Meninjau Kembali Fungsi Perwalian

FUNGSI PERWALIAN PERNIKAHAN DI INDONESIA: OTORITAS GARIS KETURUNAN, LEGITIMASI NEGARA, DAN KAPASITAS HUKUM PEREMPUAN

Perwalian dalam pernikahan (wilāyah al-nikāḥ) tetap menjadi institusi yang tak terpisahkan dari hukum keluarga Islam dalam sistem hukum Indonesia, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara berbagai mazhab hukum Islam mengenai keharusan dan status hukum seorang wali bagi perempuan dewasa. Dalam diskursus kontemporer, perwalian sering dipahami sebagai mekanisme untuk melindungi perempuan, merepresentasikan persetujuan keluarga, serta memberikan legitimasi sosial terhadap suatu pernikahan. Namun, perkembangan dalam hukum perkawinan di Indonesia memunculkan pertanyaan penting terkait fungsi substantif dari perwalian itu sendiri.

Demikian presentasi yang disampaikan oleh Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D, Dosen Program Doktor Ilmu Syari’ah dan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Simposium yang bertajuk “Re-observing Islam: Comparing Indonesia and Morocco.” Kegiatan ini bertempat di Université Mohammed V, Faculté des Lettres et des Sciences Humaines, Rabat Maroko dari tanggal 20-21 Oktober 2026. Simposium ini terlaksana atas kerjasama antara Université Mohammed V Maroko, Universiteit Leiden/KITLV Jakarta, Kementerian Agama RI, dan Nedelands Institute Maroko (NIMAR). Peseta kegiatan ini dari berbagai unversitas dunia yaitu: Leiden University Belanda, Mohammad V University Maroko, UIN Sunan Kalijaga, UIN Alauddin, UIN Ar Raniry, UIN Raden Fatah, UIN Sayyid Rahmatullah, dan Netherlands-Flemish Institute in Cairo.

Melalui papernya yang berjudul “Reassessing the Function of Marriage Guarianship in Islamic Law and Contemporary Indonesian Practice: Lineage-Based Authority, State Legitimation, and Women’s Legal Capacity,” Prof Euis mengeksplorasi fungsi substantif perwalian dalam hukum perkawinan Indonesia serta mengkaji implikasinya terhadap kapasitas hukum perempuan dan prinsip kesetaraan dari perspektif hak asasi manusia. Studinya didasarkan pada analisis terhadap pendapat para ahli hukum klasik, peraturan perundang-undangan, serta praktik di pengadilan agama yang berkaitan dengan hubungan antara wali nasab dan wali hakim. Menurut Prof Euis, perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab hukum Islam mengenai perwalian tidak hanya menyangkut keabsahan akad nikah, tetapi juga mencerminkan konsepsi yang saling bersaing mengenai kapasitas hukum perempuan.

Hasil kajiannya menemukan fakta bahwa sebuah akad nikah tetap sah secara hukum meskipun dilakukan melalui wali hakim—yang tidak memiliki hubungan biologis maupun sosial dengan mempelai perempuan—menunjukkan bahwa fungsi substantif perwalian tidak semata-mata bergantung pada kedekatan pribadi atau representasi kehendak keluarga. Dalam praktik hukum kontemporer, perwalian berfungsi terutama sebagai mekanisme otorisasi hukum dan legitimasi formal atas akad nikah. Fungsi ini telah mengalami transformasi dari otoritas keluarga menjadi otoritas negara melalui institusi wali hakim, khususnya dalam kasus yang melibatkan wali yang enggan menikahkan (wali adhal). Di sisi lain, struktur perwalian berbasis garis keturunan laki-laki tetap dipertahankan melalui ketentuan untuk mencari kerabat laki-laki yang memenuhi syarat sebelum beralih kepada wali hakim.

Dalam praktik hukum di Indonesia, perwalian nikah berfungsi sebagai mekanisme otorisasi hukum yang mencerminkan asumsi bahwa perempuan memerlukan izin dari pihak lain untuk melakukan tindakan hukum berupa pernikahan—berbeda dengan kebanyakan tindakan hukum perdata lainnya. Meskipun kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai kapasitas hukum perempuan, legitimasi perwalian berbasis garis keturunan laki-laki, serta kesesuaiannya dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia dalam negara konstitusional modern. Dengan demikian perwalian tetap menjalankan fungsi sosial yang penting. Fungsi tersebut mencakup peran sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap pernikahan serta sarana untuk mengakomodasi nilai-nilai budaya yang berkaitan dengan tanggung jawab keluarga dan struktur kekerabatan kolektif di Indonesia.

Liputan Terpopuler