Review Pedoman Akademik Prodi Doktor Ilmu Syari'ah
Para peserta dan narasumber berfoto bersama usai kegiatan
REVIEW PEDOMAN AKADEMIK PRODI DOKTOR ILMU SYARI’AH
Pedoman Akademik adalah pedoman atau aturan yang digunakan dalam melaksanakan kegitan perkuliahan mulai dari mahasiswa masuk sampai dengan mahasiswa lulus. Pedoman Akademik ini berfungsisebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, baik perencanaan, penyelenggaraan maupun evaluasi kegiatan akademik. Dalam penyusunannya pedoman akademik mengacu pada berbagai ketentuan dasar yang ditetapkan oleh negara melalui kementerian dan juga aturan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Oleh karena itu, pedoman akademik harus selalu direlevansikan dengan perkembangan aturan sekaligus juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Atas dasar argumen tersebut, Program studi Doktor Ilmu Syari’ah melakukan review terhadap Pedoman Akademik yang diberlakukan selama ini. Sebagai bagian dari Prodi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pelaksanaan perkuliahan di Prodi Doktor Ilmu Syari’ah mengacu pada pedoman akademik yang diterbitkan oleh universitas. Namun demikian, Prodi diberikan hak untuk menambahkan aturan tersendiri sesuai dengan karakteristik prodi. Demikian paparan yang disampaikan oleh Ketua Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, saat memberikan sambutan pada pembukaan Workshop Pengembangan Program Studi: Review Pedoman Akademik dan Kurikulum Prodi Doktor Ilmu Syari’ah. Kegiatan ini digelar selama dua hari, Selasa – Rabu, tanggal 13-14 Agustus 2024, bertempat di Ruang Zaara 3 Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. Bertindak ssebagai narasumber adalah Dr. Khotibul Umam, S.H., LLM., Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kegiatan ini di ikuti oleh 40 peserta, yang terdiri dari: Pimpinan Fakultas, Pimpinan Prodi, Para Dosen dan Guru Besar di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, mahasiswa, alumni, tenaga kependidikan, dan stake holder. Hari pertama, kegiatan ini difokuskan pada review pedoman akademik, sedangkan hari kedua mendiskusikan review kurikulum.
Narasumber, Dr. Khotibul Umam, memberikan gambaran bagaimana pedoman akademik dan kurikulum yang berlaku di Program Doktor Ilmu Hukum UGM. Sharing pengalaman ini menjadi penting bagi Prodi Doktor Ilmu Syari’ah sebagai bahan dalam melakukan evaluasi terhadap pedoman akademik yang sudah dimiliki. Beberapa ketentuan seperti kegiatan monitoring dan evaluasi bagi mahasiswa, penentuan promotor dan co-promotor, dan team teaching dalam pembelajaran matakuliah, merupakan poin-poin penting yang dipaparkan oleh narasumber. Prodi Doktor Ilmu Hukum UGM melaksanakan monev erhadap mahasiswa secara berkala, dua kali dalam satu semester, yaitu di awal dan diakhir. Promotor disertasi ditetapkan sejak semester satu, sehingga sejak awal mahasiswa sudah berkomunikasi secara intensif dengan promotor terkait penelitian disertasinya. Dalam penetapan team teaching, Program Doktor Ilmu Hukum UGM melibatkan dosen luar fakultas, sesuai dengan muatan atau bahan kajian dalam matakuliah yang diampu.
Pada sesi siang, kegiatan yang dilaksanakan adalah brainstorming tentang pedoman akademik. Sesi ini dipimpin langsung oleh Kaprodi, Prof. Ali Sodiqin. Para dosen, mahasiswa, dan alumni, serta stake holder diberikan kesempatan untuk memberikan evaluasi, saran, kritikan, dan masukan terhadap pedoman akademik yang selama ini diberlakukan. Berbagai catatan tersebut kemudian didiskusikan dan dirangkum dalam poin-poin yang akan segera ditindaklanjuti dalam revisi pedoman akademik. Beberapa poin penting yang disepakati dalam review pedoman akademik adalah:
- Team Teaching: Prodi menyelenggarakan kegiatan pra perkuliahan dengan mengundang semua dosen pengampu matakuliah. Kegiatan pra perkuliahan meliputi: rapat distribusi matakuliah, rapat persiapan perkuliahan, dan koordinasi dosen team teaching. Prodi mengkoordinasikan dosen pengampu matakuliah (team teaching) untuk menyepakati sistem perkuliahan yang berkaitan dengan: (a) pembagian waktu perkuliahan; (b) pembagian materi perkuliahan; (c) penentuan bentuk evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran; (d) hal lain yang dianggap perlu untuk disepakati.
- Pelaksanaan Perkuliahan: Prodi S3 Ilmu Syari’ah melaksanakan perkuliahan secara regular. Perkuliahan dilaksanakan secara offline (tatap muka). Dalam kondisi tertentu perkuliahan dapat dilaksanakan secara online dan atau hybrid. Prodi memfasilitasi sarana dan prasarana pelaksanaan perkuliahan secara online maupun hybrid. Prosentase perkuliahan secara online maupun hybrid sebanyak-banyaknya 30% dari total jumlah tatap muka.
- Pembimbingan Disertasi: Prodi melakukan monev penulisan disertasi secara berkala dengan menghadirkan promotor dan mahasiswa guna mendiskusikan perkembangan penulisan disertasi.
- Pelaksanaan Ujian Disertasi: Naskah disertasi yang akan diujikan harus sudah lolos dari professional reader. Naskah disertasi harus lolos cek plagiasi, maksimal 20 %. Naskah disertasi harus sudah diterima oleh penguji paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan ujian disertasi. Penilaian Ujian Disertasi meliputi unsur: materi, metodologi, Teknik penulisan dan kematangan akademik. Penguji disertasi harus menyerahkan catatan tertulis dari hasil penilaian disertasi dan diserahkan kepada Prodi untuk diserahkan kepada mahasiswa.
- Ujian Promosi Doktor: Dalam pelaksanaan ujian promosi doktor, Tim Penguji harus menyerahkan catatan komentar dari disertasi yang dinilai serta pertanyaan yang akan diajukan dalam ujian promosi kepada pengelola Prodi paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan ujian promosi doktor. Sebelum pelaksanaan ujian promosi doktor dilaksanakan, Tim Penguji bermusyawarah untuk menyepakati pertanyaan yang akan disampaikan kepada promovendus. Promotor, co-promotor, dan penguji harus hadir secara offline dalam pelaksanaan ujian promosi doktor. Jika promotor, co promotor, dan penguji tidak dapat hadir, maka pelaksanaan ujian promosi doktor harus ditunda dan dijadwalkan ulang. Penguji yang berhalangan hadir dalam ujian disertasi harus memberitahukan kepada Prodi 3 hari sebelum pelaksanaan ujian.