Dinamika Kebijakan dalam Perda Bernuansa Syari'ah
Ketua Sidang sedang memindahkan ikat tali toga Promovendus
DINAMIKA KEBIJAKAN, PERAN ELITE LOKAL DAN RESPONS MASYARAKAT TERHADAP
PERDA BERNUANSA SYARI’AH
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah di Kabupaten Lombok Barat merupakan manifestasi nilai-nilai Islam dalam kebijakan publik. Fakta ini menarik untuk dikaji karena kebijakan tersebut berlaku di tengah masyarakat yang plural. Penelitian ini mempertanyakan mengapa perda bernuansa syariah menjadi kebijakan pemerintah daerah Lombok Barat? Bagaimana peran dan strategi politik para elite lokal dalam mempengaruhi pembentukan perda bernuansa syariah? Serta, Bagaimana respons masyarakat terhadap pemberlakuan perda bernuansa syariah. Tujuannya adalah untuk menganalisis perda bernuansa syariah di Lombok Barat menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian normatif-empiris (applied law research) dan mengacu pada teori hierarki norma hukum, teori relasi kuasa-pengetahuan dan teori sistem politik serta teori ancaman sebagai pisau analisis. Penelitian ini memperoleh sumber data primer melalui wawancara dan dokumen hukum, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku atau literatur terkait politik hukum, hasil berbagai penelitian, artikel dan sejumlah kajian lain. Setelah data terkumpul, dikualifikasi, diverifikasi untuk kemudian diambil kesimpulan dari hasil analisis guna menjawab rumusan masalah penelitian ini.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Orien Effendi, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, saat ujian terbuka promosi doktor. Sidang ini berlangsung pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, mulai pukul 13.30 hingga selesai dan berlangsung di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum. Tim Penguji sidang promosi ini terdiri dari: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris Sidang), Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A., DCL (Promotor), Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum (Co Promotor), Dr. Ahmad Yani Anshari, M.Ag (Penguji), Dr. M. Rizal Qasim, M.Si (Penguji), Dr. Hj. Siti Fatimah, M.Hum (Penguji), dan Prof. Dr. Fathorrahman (Penguji).
Dalam disertasinya, Orien Effendi menemukan bahwa: Pertama, keberadaan perda syariah di Kabupaten Lombok Barat merupakan hasil dialektika antara rasionalitas-religiusitas dan fleksibilitas-interpretatif, yaitu pengadopsian nilai-nilai Islam menjadi regulasi melalui proses legislasi berdasarkan penafsiran Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Meski Pasal 10 Ayat (1) dan (2) menyebut pengaturan mengenai agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah tetap membentuk perda syariah atas dasar prinsip dekonsentrasi.
Kedua, pembentukan perda syariah di Kabupaten Lombok Barat sangat dipengaruhi oleh elite agama formal dengan memanfaatkan kekuasaan yang diperoleh secara simbolik sosial keagamaan dan formal struktural. Bermodalkan kuasa-jabatan politik, mereka mempunyai pengaruh cukup besar. Namun, untuk merealisasikan perda syariah sangat bergantung pada sistem politik guna memperoleh legitimasi.
Ketiga, respons masyarakat Lombok Barat terhadap kehadiran perda syariah terpolarisasi dalam dua kelompok yakni sikap yang menolak dan mendukung. Kalangan yang menolak, yaitu kalangan non-muslim meski tidak merasa terancam, namun sebagian merasa cemas dan khawatir terkait penerapan perda syariah.
Berdasarkan hasil musyawarah tim penguji, Orien Effendi dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Promovendus berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun 11 bulan 29 hari dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): 3,98. Orien Effendi adalah Dokor ke 16 dari Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah.
Selamat kepada Dr. Orien Effendi, S.H., M.H