Maslahah Based Mediation: Intervensi Politik dalam Proses Mediasi
MASLAHAH BASED MEDIATION: INTERVENSI POLITIK DALAM PROSES MEDIASI
Konflik pemberhentian tenaga pendidik dengan Pejabat Desa menunjukkan bahwa sengketa administratif di tingkat lokal tidak selalu berdiri sebagai persoalan birokratis semata, melainkan sering kali berkaitan dengan dinamika politik lokal dan relasi kuasa yang bersifat vertikal. Dalam kondisi tersebut, pendidik berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pejabat desa yang berkedudukan sebagai pemegang otoritas pemerintahan desa. Hal ini mengakibatkan penyelesaian konflik memerlukan keterlibatan aktor-aktor yang memiliki legitimasi lebih tinggi. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah mediasi non-litigasi, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga. Proses mediasi dalam kasus ini tidak hanya melibatkan para pihak yang bersengketa, tetapi juga elite politik, seperti camat, dinas pendidikan, dan bupati yang berperan dalam mendorong tercapainya penyelesaian konflik.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Kusyana, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, ketika mempertahankan disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor. Sidang ini berlangsung pada hari Selasa, 21 Juli 2026 bertempat di Ruang Technoclass Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, mulai pukul 09.00 hingga selesai. Tim penguji terdiri dari: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag (Sekretaris), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. (Promotor), Prof. Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si (Co Promotor), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Penguji), Dr. Rizal Qasim, M.Si (Penguji), Dr. Malik Ibrahim, M.Ag (Penguji), dan Prof. Dr. Fathorrahman, M.Si (penguji). Penelitian Kusyana berjudul: “Intervensi Politik dalam Proses Mediasi (Studi Kasus: Konflik Tenaga Pendidik PAUD dan Kepala Desa di Kabupaten Indramayu Jawa Barat).
Hasil penelitian promovendus menunjukkan bahwa konflik pemberhentian tenaga pendidik tidak semata bersifat administratif, melainkan dipengaruhi oleh dinamika politik lokal pasca-pemilihan kepala desa yang menciptakan relasi kuasa vertikal dan asimetris. Mediasi baru mencapai titik resolusi substantif ketika melibatkan elite politik di atas struktur desa, terutama camat dan bupati, yang memiliki legitimasi dan kewenangan administratif untuk menyeimbangkan disparitas kekuasaan. Terbitnya Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Bupati menjadi indikator bahwa efektivitas mediasi non-litigasi dalam konflik vertikal sangat bergantung pada posisi struktural mediator dan daya ikat politik-hukumnya. Dalam perspektif hukum Islam, praktik mediasi ini merefleksikan prinsip iṣlāḥ melalui mekanisme wasāṭah, di mana keterlibatan pihak berotoritas tinggi dipahami sebagai upaya menjaga kemaslahatan publik, melindungi martabat tenaga pendidik, serta menjamin keberlanjutan layanan pendidikan. Analisis juga menunjukkan bahwa efektivitas hukum dalam kasus ini merupakan hasil keterpaduan antara advokasi kolektif guru, dukungan elite politik, dan legitimasi administratif hasil mediasi.
Berdasarkan musyawarah Tim Penguji, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Kusyana menempuh studi doktoralnya dalam waktu 5 tahun 5 bulan 21 hari. Promovendus merupakan doktor ke 27 yang lulus dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah.
Selamat dan sukses Dr. H. Kusyana, S.E, S.H, M.H