Internasionalisasi Kurikulum Program Pascasarjana

INTERNASIONALISASI KURIKULUM PASCASARJANA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

Sejak tahun 2016 Fakultas Syariah menyelenggarakan program magister, yaitu Program Studi Magister Hukum Islam. Prodi ini merupakan pindahan dari program yang sama yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setelah berada dalam pengelolaan Fakultas Syariah dan Hukum, maka beberapa penyesuaian dilakukan, seperti review dan revisi kurikulum, penyusunan pedoman akademik, pedoman bimbingan tesis, dan sebagainya. Prodi ini memiliki tiga konsentrasi, yaitu: Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, dan Hukum Tata Negara.

Pada tahun 2019, Fakultas Syariah mendapatkan ijin penyelenggaraan program doktor, yaitu Program Studi Ilmu Syariah Program Doktor, dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.Program Doktor Ilmu Syari’ah memiliki empat konsentrasi yaitu: Konsentrasi Hukum Keluarga Islam, Konsentrasi Hukum Bisnis Islam, Konsentrasi Politik Hukum Islam, dan Konsentrasi Hukum Jinayat. Keempat konsentrasi tersebut juga dilinkkan dengan konsentrasi di Program Magister Ilmu Syari’ah dan Jurusan yang ada pada Program Sarjana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kehadiran program magister dan program doktor mendorong Fakultas Syariah dan Hukum untuk mengembangkan pascasarjana, dengan focus pada penguatan kelembagaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diadakanlah kegiatan Workshop Pengembangan Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, yaitu hari Kamis-Sabtu, tanggal 5-7 Maret 2020, bertempat di Cakra Kusuma Hotel, Jl. Kaliurang Sleman Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh para pimpinan fakultas (Dekan dan para Wakil Dekan), Para Ketua dan Sekretaris Program studi magister dan doktor, serta para dosen program magister dan doktor di Fakultas Syariah dan Hukum.

Bertindak sebagai narasumber adalah: Prof. dr. Rr. Titi Savitri Prihatiningsih, Ph.D, assessor dari Asean University Network-Quality Assurance (AUN-QA), sebuah lembaga sertifikasi bertaraf regional. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan perlunya internasionalisasi kurikulum, yaitu menyusun kurikulum program studi dengan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga akreditasi maupun sertifikasi internasional. Kurikulum yang disusun harus berbasis outcome, sehingga setiap matakuliah menghasilkan outcome yang jelas, baik dari aspek sikap, pengetahuan, maupun ketrampilan.

Sesi selanjutnya adalah sidang komisi, yaitu membedah kurikulum program magister dan doktor. Pada sidang komisi, peserta dibagi dua komisi; yaitu komisi program magister dan komisi program doktor. Komisi program magister dipimpin oleh Kaprodi Magister Ilmu Syariah, yaitu Dr. H. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum. Komisi program doktor dipimpin oleh Kaprodi Program Doktor Ilmu Syariah yaitu Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Hasil pembahasan di sidang komisi ini kemudian dibahas dalam sidang pleno, yang dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penguatan Lembaga, yaitu Dr. H. Riyanta, M.Hum.

Berita Terkait

Berita Terpopuler