Isu-Isu Krusial dalam Riset Hukum Bisnis Syariah

Pelaksanaan Klinik Metodologi secara online
ISU-ISU KRUSIAL DALAM RISET HUKUM BISNIS SYARI’AH
Setidaknya ada tiga isu menarik dalam penelitian tentang Hukum Bisnis Syariah, terutama yang berkaitan dengan Lembaga keuangan Syariah. Ketiga isu tersebut adalah berkaitan dengan Fatwa Dewan Syariah (DSN) MUI, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah, dan Peran Dewan Pengawas Syariah. Demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari pemaparan dua narasumber dalam kegiatan KULIAH TAMU dengan tema “Klinik Metodologi dan Penguatan Riset dalam Hukum Bisnis Islam”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prodi Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada hari Jumat, 12 Nopember 2021, mulai pukul 13.00 hingga selesai. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan dua pakar sekaligus praktisi hukum bisnis Syariah, yaitu Dr. Rial Fuadi, Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, yang juga berprofesi sebagai Dewan Pengawas Syariah beberapa BPRS di wilayah Surakarta. Narasumber kedua adalah Dr. Masjupri, M.Hum, Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga menjadi Dewan Pengawas Syariah BPR di Surakarta serta Direktur sebuah BMT di wilayah Surakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syariah dan juga mahasiswa Prodi Magister Ilmu Syariah.
Dalam pemaparannya, Dr. Rial Fuadi, yang juga menjadi Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Surakarta memetakan isu-isu dalam riset perbankan syariah. Beberapa tema riset yang dapat dilakukan adalah studi kritis tentang fatwa DSN MUI, keragaman praktik akad di Lembaga keuangan Syariah, dan model penanganan masalah oleh LKS pada masa pandemic. Beberapa Fatwa DSN MUI yang dapat diteliti antara lain Fatwa tentang pengalihan hutang, pembiayaan hawalah bil ujrah, pembiayaan qard. Riset tentang praktik akad di LKS dapat mengangkat tema tentang tabungan berhadiah yang diselenggarakan oleh LKS, pembiayaan murabahah bil wakalah, pembiayaan musyarakah dan mudharabah, implementasi hybrid kontrak, dan sebagainya. Dalam masalah penyelesaian pembiayaan bermasalah pada masa pandemic, riset dapat difokuskan pada model penyelesaian; rescheduling, reconditioning, restructuring, dan refinancing.
Narasumber kedua, Dr. Masjupri, menekankan pada pentingnya melakukan riset terhadap peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Beberapa hal penting yang perlu diteliti antara lain: metode pengawasan DPS, jenis kewenangan DPS, objek dan sasaran pengawasan DPS, dan sebagainya.Pengawasan oleh DPS dilakukan melalui dua metode, yaitu:off site supervision(pengawasan pasif), danon site supervision(pengawasan aktif pemeriksaan). Sasaran pengawasan adalah kesesuaian produk dan transaksi bank dengan fatwa DSN dan syariah secara umum. Sedangkan objek pengwasannya meliputi: produk (penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa), transaksi (Diskon, denda, ta’widh, kerjasamadengan lembaga dsb), dan kebijakan manajemen.
Setelah sesi pemaparan oleh narasumber sudah selesai, dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta. Focus diskusi diarahkan pada upaya melakukan mitigasi terhadap persoaln empiris di lembaga keuangan syariah. Masalah krusial yang sering terjadi adalah adanya ketidaksesuaian antara fatwa dengan praktik di LKS. Seringkali terjadi keragaman praktik akad di beberapa LKS pada satu produk yang sama. Di sisi yang lain terjadi pula perubahan akad yang sudah ditentukan di awal transaksi pembiayaan, baik karena kebijakan manajemen maupun atas permintaan nasabah.