Ujian Proposal Disertasi #3

DINAMIKA PERDA BERNUANSA SYARIAH DI INDARAMAYU DAN TASIKMALAYA

Keberadaan Perda bernuansa Syari’ah di Indonesia, termasuk di Indramayu dan Kota Tasikmalaya menuai kontroversi karena Indonesia bukan negara agama. Kelompok yang pro menyatakan bahwa Perda Syari’ah dapat membantu pemerintah dalam menumbuh-kembangkan kehiduan beragama dan melaksanakan sila pertama. Namun bagi yang kelompok yang kontra, penerapan perda syari’ah sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, UUD 1945 serta Bentuk Negara Kesatuan. Selain itu Perda Syari’ah juga akan menyebabkan diskriminasi dan memicu disintegrasi bangsa.

Hal itu disampaikan oleh Isroji dalam Ujian proposal disertasi yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 3 Desember 2021, dari jam 09.00 hingga selesai. Ujian yang dilaksanakan secara online ini susunan tim pelaksana Ujian adalah: Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. Abdul Mughits, M.Ag (Sekretaris/Penguji), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag (Penguji), Dr. Ali Sodiqin, MAg (Penguji). Ujian ini merupakan ujian proposal disertasi ke 3 di Prodi Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Isroji mengajukan proposal disertasi yang berjudul: PERDA BERNUANSA SYARI’AH DI INDRAMAYU DAN TASIKMALAYA PERPEKTIF POLITIK HUKUM DAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH.

Menurut Isroji, Masalah formalisasi syari’at, termasuk Perda bernuansa Syari’ah di Indonesia tetap menjadi perbincangan hangat dan menarik. Keberadaannya selalu mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagian orang mendukung karena dianggap sesuai dengan nilai Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, namun sebagian menolak karena dianggap bertentangan dengan konsep Negara Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.

Meskipun menuai kontroversi bahkan polemik, namun perjuangan para pengusung formalisasi syari’at tidak pernah lekang oleh zaman. Mereka selalau bersemangat untuk menegakkan dan menerapkan syari’at dalam konteks negara. Berbagai langkah dilakukan oleh para pengusung mazhab formalisme syari’at (kemudian disebut dengan islamis), mulai dari memasukkan asas dan simbol Islam di Partai Politik, mendirikan ormas Islam sampai memperjuangkan legislasi dan penerapan Perda Syari’ah di berbagai Daerah. Perjuangan formalisasi syari’at Islam melalaui Perda Syari’ah menjadi kontroversi karena Indonesia bukan Negara agama. Hubungan antara agama dan Negara di Indonesia bersifat simbiotik mutualistik bukan integralistik. Artinya, berhubungannya hanya dalam hal nilai saja.

Salah satu Propinsi yang beberapa daerahnya menerapkan Perda Syari’ah adalah Jawa Barat, tepatnya Kabupaten Indramayu dan Kota Tasikmalaya. Indramayu membuat regulasi Perda-perda bernuansa Syari‘ah, seperti Perda Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi, Perda Nomor 30 Tahun 2001 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman keras, Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, Surat Edaran Bupati Indramayu (Tahun 2001) Tentang wajib busana Muslim dan pandai al-Quran untuk siswa sekolah dan Surat Edaran No: 451.4/161/505/2001 membiasakan puasa Senin-Kamis.

Kota Tasikmalaya pernah mengeluarkan Perda bernuansa Syari’ah yang kontroversial, yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang belandaskan kepada ajaran agama Islam dan Norma-norma sosial masyarakat Tasikmalaya. Dalam Perda ini diatur berbagai macam persoalan yang wajib mengikuti ajaran agama Islam yaitu al-Qur’an dan Hadis. Pengundangan dan penerapan Perda bernuansa Syari’ah di dua Kabupaten/Kota tersebut terlihat unik, karena tidak semua Partai pemenang Pemilu di kedua Daerah tersebut adalah partai Islam. Seharusnya (das sollen), Partai sekuler tidak akan menyetujui legislasi dan penerapan syari’at Islam ini karena kurang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta konsep Negara kesatuan. Namun faktanya (das Sein), Perda bernuansa syari’ah tetap melenggang mulus dan akhirnya diundangkan dan diterapkan di dua Kabupaten/Kota tersebut.

Tim Penguji memberikan beberapa catatan kepada Isroji. Diantaranya adalah tentang fokus kajian disertasi, yaitu dinamika perda bernuansa syariah. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perda bernuansa syariah di Tasikmalaya dan Indramayu sudah tidak diberlakukan lagi. Peneliti juga harus mengungkap faktor yang menyebebabkan terjadinya perubahan, siapa aktor yang terlibat dalam proses penghentian legislasi, bagaimana respon masyarakat terhadap perda bernuansa syariah, bagaimana efektifitasnya dalam upaya peningkatan ketaatan hukum masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terpopuler