Ujian Proposal Disertasi #5

WAKAF PROFESI DI PONDOK MODERN TAZAKKA

Pondok Modern Tazakka menerapkan konsep pengembangan wakaf profesi yang memiliki kemiripan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor. Konsep wakaf ini tidak hanya berkaitan dengan pengembangan asset wakaf materi berupa lahan pertanahan, gedung, sarana prasarana santri dan pertumbuhan ekonomi saja, akan tetapi juga berkaitan dengan sumber daya manusia, meliputi para kader pondok, ustadz-ustadz pengajar, dan anasir-anasir lainnya yang terwadahkan dalam kata Ansar al-Ma’hadi. Genre wakaf Ini merupakan salah satu bentuk inovasi dan improvisasi dalam bidang perwakafan, yaitu dengan mengadakan wakaf yang bersumber pada kemampuan sumber daya manusia dan potensi keahlian atau profesi yang dimiliki para wakif. Wakaf seperti ini merupakan merupakan turunan dari wakaf manfaat, yaitu wakaf manfaat badan, Manafi ul Abdan.

Demikian disampaikan oleh Nurdhin Baroroh dalam ujian proposal disertasi yang diselenggarakan oleh Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ujian ini menghadirkan Tim penguji, yaitu: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. H. Susiknan, M.A (Penguji), dan Dr. H. Riyanta, M.Hum (Penguji). Ujian dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Dalam ujian ini, Nurdhin Baroroh mengajukan proposal disertasi dengan judul: WAKAF DIRI KADER PONDOK STUDI MAQASID ASY-SYARI’AH ATAS IJTIHAD WAKAF PROFESI DI PONDOK MODERN TAZAKKA BATANG, JAWA TENGAH.

Menurut Nurdhin Baroroh, yang juga merupakan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, para Ansar al-Ma’hadi atau Penolong-penolong Pondok ini berlatar belakang beragai macam jenis profesi, yang secara sepenuh hati menyerahkan diri, waktu dan kemampuannya untuk pondok. Kemampuan yang mereka milliki merupakan keahlian di bidang jasa yang berkaitan dengan pondok secara umum, atau pengembangan sumber daya santri itu sendiri. Fokus Kajian dari penelitian ini adalah satu dari sekian Ansar al-Ma’hadi yang ada, yaitu para guru-guru, Asatiz, atau kader pondok saja. Hal ini apabila dibandingkan dengan para Ansar al-Ma’hadilainnya, para guru-guru, Asatiz, atau kader pondok ini memiliki keunikan untuk dilihat, dipahami dan diteliti berkaitan dengan kehidupannya dan juga keluarganya. Keunikan tersebut adalah berkaitan dengan sumber penghidupan dalam kehidupan sehari-sehari sebagai penopang kehidupan ekonomi dirinya dan juga keluarganya, terutama apabila dibandingkan dengan para Ansar lainnya yang memiliki profesi formal lain yang tidak dimiliki oleh para para guru-guru, Asatiz, atau kader pondok tersebut.

Tim penguji memberikan beberapa catatan penting terkait proposal yang disampaikan, mulai dari penajaman fokus kajian, problem akademik yang belum didiskusikan, positioning penelitian dan kontribusi akademik yang dihasilkan. Peneliti diharapkan mampu menjelaskan problem akademik dalam tema proposalnya, mengapa meneliti wakaf profesi di Pondok Modern Tazakka dan bukan di tempat lain. Demikian juga rumusan masalahnya yang masih cenderung eksplanatif dan belum melakukan eksplorasi terhadap objek kajian. Di sisi lain, tim penguji juga menyarankan untuk menentukan pendekatan dan teori yang tepat dan relevan sesuai dengan arah kajiannya. Peneliti juga harus memperkuat fokus kajiannya dengan mendiskusikan literature review untuk menentukan positioning dan distingsi penelitiannya sekaligus menemukan kontribusi akademiknya.

Di akhir ujian, Tim penguji menilai bahwa proposal ini Layak untuk dilanjutkan dalam penelitian disertasi. Tim penguji menyarankan agar kajian proposal ini diarahkan pada eksplorasi terhadap tiga hal, yaitu: Genealogi wakaf profesi di Pondok Modern Tazakka, Konsruksi Hukum wakaf profesi yang dikembangkan, dan Kontribusi wakaf profesi bagi manajemen Pondok Modern Tazakka.

Selamat Nurdhin Baroroh.

Berita Terkait

Berita Terpopuler