Ujian Proposal Disertasi #11

NIKAH BEDA AGAMA DI INDONESIA: REGULASI, INTERPRETASI, DAN AKSI

Hukum pernikahan di Indonesia secara yuridis-utama telah diatur dalam UU No. 1 1974 (yang telah diubah dengan UU N. 16 Tahun 2019) tentang Perkawinan, di samping diatur juga oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Di antara rukun nikah itu adalah calon suami dan calon istri yang salah satu syaratnya adalah keduanya harus sesama msulim, yang dalam bahasa yuridis UU No. 16 Tahun 2019 disebut dan disyaratkan dengan “dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Berbasis uraian ini maka dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, perkawinan hanya sah jika berbasis nilai dan asas religiusitas [calon] pasangan suami isteri. Artinya, perkawinan itu bersifat ilahiyah, yakni pentingnya [hukum] agama, tidak sekuler. Perkawinan sah harus seagama antar [calon] pasangan suami isteri. Dengan demikian maka perkawinan beda agama antar [calon] pasangan suami isteri adalah tidak sah. Ditambah lagi, khusus untuk warga negara Indonesia yang muslim, ada aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan dengan tegas bahwa pria muslim dilarang menikah dengan wanita yang tidak beragama Islam (pasal 40 huruf c) dan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam (pasal 44).

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Yasin Baidi, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada sidang Ujian proposal disertasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sidang yang dilaksanakan secara online ini dihadiri oleh Tim Sidang yang terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sudang/Penguji), Dr, H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A (Penguji), dan Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.A (Penguji).

Menurut Yasin, yang juga merupakan Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, masyarakat Indonesia adalah sangat pluralistik yang intensitas interaksi sosialnya sangatlah tinggi, termasuk dalam hal interaksi untuk memilih pasangan hidupnya. Pada dataran ini terjadi perkawinan di antara dua orang pemeluk agama yang berbeda. Sebagaian besar --kalau tidak boleh dikatakan seluruhnya-- dilakukan oleh sepasang calon suami istri yang berlainan agama setelah keduanya mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri yang kemudian dibawa ke kantor Catatan Sipil untuk kemudian mendapatkan buku nikah sebagai bukti keabsahan pernikahannya. Ini semua tentu dikarenakan Pengadilan tetap mendasarkan diri pada regulasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pernikahan ini, yaitu Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 35 huruf a. Pada sisi inilah yang kemudian tampak bahwa terdapat ambiguitas, inkonsistensi, dan dilema yakni di satu sisi keabsahan sebuah pernikahan harus berbasis agama, namun di sisi lain --aturan dan faktanya-- ada celah bagi [calon] pasangan suami isteri yang berbeda agama untuk mendapatkan keabsahan pernikahannya dengan cara memohon penetapan Pengadilan [Negeri] untuk kemudian dicatatkan di Kantor Adminduk. Ini semua tentu dikarenakan Pengadilan [Negeri] tetap mendasarkan diri pada regulasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pernikahan ini. Oleh karena itu maka penting untuk dikaji lebih lanjut: Mengapa terjadi ambiguitas dalam ketentuan hukum pernikahan beda agama di Indonesia? bagaimana jika dilihat dari perspektif hak kewarganegaraan, dari perspektif teori kekosongan hukum, dan juga perspektif maqashid asy-syari’ah.

Tim Penguji memberikan beberapa catatan terkait proposal yang diajukan. Diantaranya adalah perlunya memperjelas objek kajian, yaitu penetapan hakim tentang pengajuan legalisasi perkawinan beda agama. Perlu pembatasan wilayah putusan hakim yang dijadikan sebagai objek kajian. Apakah wilayah Yogya (karena pluralisme?) atau wiayah mana? Kajian juga dapat difokuskan pada bagaimana sikap hakim PN merespon pengajuan penetapan perkawinan beda agama? Apa argumen hukum para hakim dalam penetapan tersebut. Perlu juga menjelaskan apakah terjadi disparitas penetapan hakim terhadap permohonan perkawinan beda agama. Di akhir sidang, Tim Penguji memutuskan bahwa proposal disertasi Yasin Baidi dinyatakan diterima dengan revisi dan dapat dilanjutkan ke penelitian disertasi. Selamat Pak Yasin Baidi.

Berita Terkait

Berita Terpopuler