Ujian Proposal Disertasi #18

MEDIASI DAN PERANNYA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK POLITIS

Peran mediasi dalam melaksanakan tugas sebagai mediator, tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan, dalam mencapai solusi konflik politis untuk perdamaian kedua belah pihak, atau islah yang sedang berkecamuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mediasi diberi makna sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.

Permasalahan yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini adalah perselisihan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberhentian tenaga pendidik PAUD Bougenvile Kenanga secara sepihak oleh kuwu (kepala desa) Kenanga. Konflik yang berlatar belakang politis tersebut, berawal dari persepsi yang berbeda dari kepala desa yang berasumsi, bahwa salah satu tenaga pendidik PAUD Bougenvile tidak mendukungnya pada saat PILWU (pemilihan kuwu). Dengan kekuasannya, tanpa melihat pertimbangan dasar hukum dan alasan yang tidak jelas, terhadap permasalahan pemberhentian sepihak oleh kuwu tersebut. Peristiwa seperti ini merupakan sampel perdana peristiwa yang konflik antara lembaga pendidikan dengan otoritas pemerintah desa di Jawa Barat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Kusyana, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada sidang ujian proposal disertasi. Kusyana mempresentasikan proposal disertasinya yang berjudul “Peran Mediasi Dalam Menciptakan Islah Kekeluargaan Akibat Konflik Politis Paud Bougenvile Kenanga”. Fokus kajiannya adalah mengeksplorasi mengapa terjadi konflik politis PAUD Bougenvile Kenanga, bagaimana dampak dari konflik politistersebut dan bagaimana peran dan fungsi mediator dalam menyelesaikan konflik politis di PAUD Bougenvile Kenanga.

Ujian proposal disertasi dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 5 Januari 2023, mulai pukul 13.00 hingga selesai. Tim sidang dalam ujian proposal disertasi ini adalah: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A (Penguji 1), dan Dr. Mochammad Sodik, M.Si (Penguji 2).

Para penguji memberikan beberapa catatan penting kepada Kusyana. Catatan Penguji pertama, Prof. Kamsi antara lain: perlunya focus kajian pada persoalan mediasi dan konflik politis, penyusunan rumusan masalah harus berbasis pada dua variabel utama penelitian, kajian pustaka perlu difokuskan pada penelitian disertasi atau artikel jurnal yang terupdate, sistematika harus mencerminkan kesatuan pembahasan, dan perbaikan teknis penulisan yang harus disesuaikan dengan KBBI dan pedoman penulisan disertasi.Penguji kedua, Dr. Mochammad Sodik juga menyoroti bahwa proposal ini terlalu Panjang. Data-data lapangan perlu diperbanyak dalam diskusi problem akademiknya, penguatan metodologi serta menggunakan teori relasi kuasanya Foucault sebagai analisis konflik politis.

Berdasarkan catatan-catatan tersebut, Tim sidang memutuskan bahwa proposal disertasi yang diajukan oleh Kusyana dapat diterima dengan revisi dan dilanjutkan dalam penelitian disertasi.

Selamat Pak Kusyana.

Berita Terkait

Berita Terpopuler