Prinsip Syariah dalam Produk dan Jasa Bank Konvensional

PRINSIP SYARIAH DALAM PRODUK DAN JASA BANK KONVENSIONAL

Oleh: Rahadi Kristiyanto, SH., MH.

(Kandididat Doktor Prodi S3 Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Diskursus tentang bank syariah dan bank konvensional hingga saat ini masih terus berlanjut, terutama terkait dengan isu riba pada transaksi-transaksi yang terkait dengan produk pinjaman dan simpanan. Hal ini tidak terlepas dari sudut pandang para ahli fiqih dalam menafsirkan riba dalam konteks bunga bank yang menjadi salah satu sumber pendapatan bank konvensional. Masalah riba ini pun tidak berhenti pada pembahasan bunga bank konvensional, bahkan bank syariah yang telah berusaha membuat produk-produk yang selaras atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip syariah pun, tidak jarang masih dinilai sebagai produk ribawi oleh sebagian kelompok masyarakat.

Kajian-kajian terkait dengan bank dan riba hingga saat ini masih terus menerus dilakukan oleh para ahli fiqih dan para akademisi dalam kajian dan penelitian-penelitiannya, akan tetapi belum tampak akan menemukan kesepahaman secara luas pada tataran konsep dan praktiknya. Dari banyaknya pandangan yang berbeda terkait dengan hukum bertransaksi di bank konvensional ini, menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat muslim pada umumnya, dan masyarakat muslim yang menghendaki produk-produk halal pada khususnya.

Kegelisahan sebagian masyarakat muslim yang demikian ini, perlu mendapatkan solusi agar kehidupan sosial ekonomi masyarakat menjadi lebih tenteram, dengan terpenuhinya aspek material dan spiritualnya dengan baik sesuai dengan ajaran agama Islam. Saat ini umat Islam masih terpecah pendapatnya terkait bank konvensional dan bahkan juga terkait dengan bank syariah.Kelompok pertama,berpendapat bahwa menggunakan jasa atau bekerja pada bank konvensional bukanlah suatu pelanggaran syariat;kelompok kedua,merasa ragu antara boleh atau tidaknya bertransaksi atau bekerja di bank konvensional;kelompok ketiga,berkeyakinan bahwa bank konvensional adalah bank yang menggunakan transaksi ribawi sehingga harus ditinggalkan; dankelompok keempatjustru masih berpandangan bahwa bank syariah adalah bank yang juga masih ribawi, tidak beda dengan bank konvensional sehingga juga harus ditinggalkan.

Perbedaan pendapat terkait dengan bank konvensional ini tentu menimbulkan kebingungan, keraguan dan kekurang nyamanan bagi sebagian masyarakat muslim, sehingga perlu adanya jalan tengah yang dapat menjembatani antara kebutuhan masyarakat akan jasa bank dan keyakinan bahwa produk-produk bank yang tersedia tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini penting agar kehidupan sosial ekonomi berjalan dengan baik dan dapat mewujudkan tujuan syariah, yakni mewujudkan kemaslahatan dan membentuk masyarakat yang sejahtera dunia dan akhirat.

Secara factual, produk perbankan dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu produk atau jasa yang bersinggungan dengan penerapan bunga bank, dan produk atau jasa yang tidak berhubungan dengan penerapan bunga bank.Produkbank konvensional yangtransaksinyaterkait denganpenerapanbunga, adalah:Produk Penghimpunan Dana, seperti:Tabungan,Giro, danDeposito; danProduk Penyaluran Dana, seperti:Kredit Modal Kerja,Kredit Investasi, danKredit Konsumer.Produk-produk tersebut di atas dalam transaksinya terkait erat dengan tambahan yang berupa bunga, baik pada aspek penghimpunan dana ataupun penyaluran dananya. Adapun produk yang tidak terkait denganpraktikriba adalah produk dan jasa bank yang mayoritas terdapat pada jasa lainnya yaitu:Transfer, Kliring, RTGS,Bank Garansi, Jaminan,Pelaksanaan/Penawaran,Penerimaan BPIH/Siskohat,Pelayanan Internet Banking,Pelayanan Mobile Banking,Referensi Bank,Pelayanan ATM,Safe Deposit Box,Pembayaran Gaji/Payroll,Penerimaan Pajak,Pembayaran Telepon, Listrik dan sejenisnya.

Masyarakat pengguna produk dan jasa bank, termasuk di dalamnya adalah pegawai yang bekerja pada bank konvensional, mayoritas adalah masyarakat muslim, sehingga isu riba pada bisnis bank konvensional ini menjadi masalah yang strategis untuk dikaji dan dipecahkan oleh para akademisi untuk memberikan alternatif-alternatif pemikiran agar kehidupan sosial ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dan berdampak kepada peningkatan kualitas hidupnya. Selain itu hal tersebut, secara faktual bahwa posisi bank pada saat ini merupakan pilar utama perekonomian negara, dimana fungsiintermediarydan fungsi pembayaran dijalankan oleh bank-bank umum baik konvensional maupun bank syariah. Fungsi ini belum bisa digantikan oleh bank syariah sendiri, dan juga belum sanggup digantikan oleh Koperasi yang oleh para pendiri bangsa diharapkan bisa menjadi soko guru perekonomian sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.

Dari uraian di atas dijelaskan bahwa bank menjalankan fungsi intermediary dan fungsi lalu lintas pembayaran, maka dapat dipahami betapa bank adalah entitas yang vital dan harus terjamin keberlangsungannya, karena jika fungsi tersebut terhambat atau bahkan terhenti, maka akan mengganggu jalannya roda perekonomian pada suatu negara. Keberadaan bank bisa diibaratkan sebagai jantung dan pembuluh darah yang bertugas memompa dan menyalurkan darah ke seluruh tubuh manusia. Maka jika fungsi jantung dan pembuluh darah terganggu, maka akan terganggu pula fungsi-fungsi organ lain dalam tubuh yang dapat mengakibatkan dampak yang fatal.

Perbankan syariah dari sisimarket sharesecara nasional, sampai dengan bulan Juli 2021 baru mencapai 631,58 triliun rupiah, atau sekitar 6,59% dari total asset perbankan di Indonesia. Meskipun mengalami pertumbuhan yang positif sejak pertama kali Bank Umum Syariah berdiri di Indonesia berdiri pada tahun 1992, akan tetapi pertumbuhan tersebut tidak cukup signifikan jika dibanding dengan pertumbuhan aset bank secara keseluruhan. Dalam kurun waktu hampir 3 dasawarsa, bank syariah belum sanggup menembus angka 7% dari sisimarket share. Fakta ini semestinya menjadi kajian menarik bagi para peneliti, tentunya tidakhanya sebatas menyajikan data dan kesimpulan terkait preferensi masyarakat Indonesia terhadap bank syariah, akan tetapi dapat memberikan alternatif pemikiran agar masyarakat muslim Indonesia dapat menggunakan produk yang sesuai syariah tanpa harus dihadapkan masalah dikhotomi bank syariah dan bank yang tidak syariah (konvensional).

Untuk itu kajian terhadap produk, jasa serta kebijakan-kebijakan bank konvensional perlu dilakukan untuk menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa-fatwanya.Hasil kajian dan analisa tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang produk perbankan konvensional kepada masyarakat sebagai nasabah. Di sisi lain, regulator dan manajemen bank konvensional perlu mennyusun kebijakan alternatif agar dapat mewujudkan harapan masyarakat muslim di Indonesia untuk mendapatkan produk dan jasa perbankan konvensional yang selaras dengan ketentuan syariah tanpa harus mengubah bentuknya menjadi bank syariah.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler