Hukum Progresif dalam lensa Satjipto Rahardjo

HUKUM PROGRESIF DALAM LENSA SATJIPTO RAHARDJO

Arif Sugitanata

Mahasiswa ProdiDoktor Ilmu Syari’ah

Hukum, sebagai instrumen yang berfungsi untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, memegang peran penting dalam struktur sebuah negara. Hal ini bertujuan untuk mencapai tiga aspek utama dari fungsi hukum yang telah disebutkan sebelumnya, dengan berinteraksi atau berkorespondensi dalam berbagai elemen seperti manusia, masyarakat, negara, politik, sosial, ekonomi, sejarah, psikologi, filsafat, budaya, manajemen, biologi, dan agama. Interaksi ini mengarah pada pembentukan batasan dan pengendalian, sekaligus mendefinisikan hukum, fungsi, peran, dan posisinya dalam masyarakat. Mengakui kenyataan ini, beragam pendekatan, perspektif, disiplin dan sub-disiplin, metodologi, serta aliran dalam ilmu hukum muncul, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi evolusi karakter hukum. Kompleksitas dalam pengembangan paradigma hukum ini juga dipengaruhi oleh perubahan kebutuhan masyarakat. Perbedaan signifikan antara abad ke-19 dan abad ke-20 menghasilkan variasi dalam karakter dan jenis peraturan hukum. Dalam konteks perubahan yang konstan ini, ilmu hukum terus berevolusi, salah satunya adalah pergeseran paradigma yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan hukum, termasuk hukum progresif.

Hukum progresif, sebagai interaksi antara hukum dan sosiologi, berangkat dari gagasan bahwa manusia adalah subjek utama hukum, dan hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Konsep ini juga memandang hukum sebagai alat yang terus beradaptasi dengan perubahan masyarakat. Hukum progresif muncul dari dua sudut pandang: teoritis, sebagai respons terhadap keterbatasan kontribusi ilmu hukum di Indonesia dalam mengatasi krisis, termasuk krisis hukum; dan praktis, sebagai reaksi terhadap penindasan hukum atas masyarakat. Van Vollenhoven mendefinisikan hukum sebagai interaksi dinamis antara berbagai kekuatan sosial dalam masyarakat, sebuah definisi yang dibuat karena kesulitan untuk mengartikulasikan esensi hukum. Dari interaksi ini, muncul dua karakter hukum yang berbeda, tergantung pada konfigurasi yang ada. Berdasarkan ini, Mahfud mengklasifikasikan hukum menjadi dua karakter: demokratis/populistis/responsif dan konservatif/ortodoks/elitis. Hukum konservatif mencerminkan visi elit politik dan pemerintah dengan pendekatan top-down, sementara hukum responsif menggambarkan rasa keadilan dan harapan masyarakat dengan partisipasi masyarakat sebagai faktor utama.

Dalam konteks hukum Islam, Al-Quran dan Hadis adalah dua sumber primer yang juga bertujuan untuk kemaslahatan umat. Mereka berlaku universal untuk semua muslim tanpa terikat waktu dan tempat. Al-Quran, sebagai sumber otoritatif tertinggi, membawa konsekuensi pahala jika dipraktikkan dan dosa jika dilanggar, sedangkan Hadis memberikan batasan dan aplikasi praktis dari Al-Quran. Dalam menghadapi perbedaan kontekstual, Al-Quran dan Hadis menghadapi tantangan untuk menjaga universalitas hukum Islam.

Hukum progresif, dengan fokus pada kemanusiaan melalui aturan-aturan yang dikodifikasi, sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang juga mengutamakan kemanusiaan. Keberhasilan gagasan ini tidak hanya terletak pada fungsinya, tetapi juga pada kemampuannya untuk menyesuaikan dan merespons ide-ide yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis. Adaptabilitas dan responsifitas hukum yang akan dibentuk menjadi kunci penerimaan masyarakat. Dalam hal ini, hukum progresif dan karakter hukum Islam memiliki kesamaan dalam menjadikan manusia sebagai pusat dalam mencapai kemaslahatan.

Lebih lanjut, dalam hal ini, konsep hukum progresif merupakan gagasan dari Satjipto Rahardjo, alias Pak Tjip, seorang penganut ideologi critical legal studies, bertujuan menyingkap kebenaran hukum dengan menghindari pembelajaran hukum yang terfragmentasi. Rahardjo berpendapat bahwa pendekatan skematik dalam ilmu hukum menghancurkan esensi ilmu hukum yang seharusnya utuh dan holistik. Ketidakutuhan ini berpotensi mengakibatkan kegagalan hukum dalam merefleksikan realitas sepenuhnya. Hukum progresif berupaya meruntuhkan formalisme hukum dan mengedepankan hukum yang bersumber dari hati nurani. Soetandyo Wignjosoebroto, rekan Rahardjo, pernah menanyakan definisi "hukum" dan "progresif". Namun, mengingat kesulitan dalam mendefinisikan hukum secara pasti, Rahardjo membiarkan definisi hukum progresif tetap fleksibel dan terbuka, memungkinkannya untuk beradaptasi dengan perubahan. Rahardjo menyadari bahwa kebenaran absolut sulit dicapai, namun ia tetap mendorong pencarian dan pembebasan dalam hukum sebagai respons terhadap kegelisahan.

Konsep hukum progresif dijelaskan oleh kolega Rahardjo dengan merujuk pada definisi kamus yang menyatakan "progresif" sebagai sesuatu yang bergerak maju dan meninggalkan posisi lama. Lawannya adalah regresif atau konservatif. Definisi progresif juga mencakup dukungan terhadap ide-ide baru dan modern. Berdasarkan ini, upaya mendefinisikan hukum progresif mencakup paradigma hukum baru yang merespons tantangan kontemporer yang tidak dapat diatasi oleh paradigma positivisme lama. Rahardjo sering mengkritik aparat hukum yang terpaku pada undang-undang, menyebabkan keadilan terbatas pada konsep formal saja. Ia mengusulkan "rule breaking" sebagai strategi untuk mencapai keadilan substantif yang lebih berorientasi pada kemaslahatan manusia. Menurut Rahardjo, terdapat tiga cara untuk melakukan terobosan hukum: menggunakan kecerdasan spiritual, mencari makna hukum yang lebih dalam, dan menjalankan hukum dengan perasaan, kepedulian, serta keterlibatan terhadap kelompok yang lemah.

Pertama-tama, dimensi spiritual dalam konteks ini menyoroti pentingnya memahami nilai-nilai moral dan etika yang mendasari hukum. Kecerdasan spiritual mengajarkan bahwa hukum bukan hanya sekadar seperangkat aturan teknis, tetapi juga harus mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan yang lebih tinggi. Dengan menyelami nilai-nilai spiritual, para pembuat kebijakan dapat menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan norma-norma moral yang dianut oleh masyarakat. Kemudian, mencari makna hukum yang lebih dalam mengarah pada pemahaman yang mendalam terhadap tujuan dan filosofi di balik peraturan hukum. Hal ini mengajarkan untuk tidak hanya memahami hukum secara literal, tetapi juga melibatkan refleksi filosofis yang dapat memberikan pandangan yang lebih holistik dan kontekstual terhadap situasi hukum tertentu. Dengan demikian, terobosan hukum dapat muncul dari pemahaman yang lebih mendalam terhadap akar masalah dan perumusan kebijakan yang lebih relevan. Terakhir, menjalankan hukum dengan perasaan, kepedulian, dan keterlibatan terhadap kelompok yang lemah menekankan pada humanisasi dalam penerapan hukum. Melibatkan empati dan kepedulian terhadap kelompok yang mungkin terpinggirkan atau lemah dalam sistem hukum dapat membantu menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan adil. Keterlibatan langsung dengan komunitas yang terpengaruh oleh hukum dapat menghasilkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap realitas sosial dan kebutuhan konkret dari kelompok tersebut.

Dengan memadukan ketiga pendekatan ini, maka akan dapat membuka jalan bagi terobosan hukum yang lebih holistik, adil, dan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan ini mengajak kita untuk melihat hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan keseimbangan moral dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum progresif juga bertujuan memisahkan hukum dan keadilan yang sering dianggap identik. Paradigma ini menekankan bahwa hukum harus didasarkan pada keadilan dan sebaliknya. Dalam praktik, hukum progresif bertujuan menjawab pertanyaan tentang keberadaan keadilan, mengatasi ketidaktahuan hukum, dan menghindari subversi keadilan. Realitas ini menunjukkan pentingnya hukum yang inklusif untuk mencegah kekecewaan dan pembangkangan masyarakat terhadap hukum.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler