Nilai Kebersamaan dalam Berpuasa
NILAI KEBERSAMAAN DALAM BERPUASA DAN BERHARI RAYA
Oleh: Muhammad Syakur
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Puasa dan hari raya disamping merupakan ibadah ritual mempunyai sisi lain, yaitu nilai syi’ar Islam. Puasa dan hari raya sebagaimana ibadah salat berjama’ah memiliki nilai syi’ar tentang kebersamaan, kekompakan dan persatuan. Persatuan dan kekompakan dalam Islam merupakan keniscayaan yang diajarkan sejak masa Rasulillah SAW hingga masa Islam mencapai kejayaannya. Memelihara kekompakan dan persamaan oleh ulama’ diungkapkan dengan kaidah fikih:
اَلْخُرُوجُ مِنَ الْخِلافِ مُسْتَحَبٌّ
“ Keluar dari perbedaan itu disunahkan”.
Ulama mazhab empat, meski dalam praktiknya ada perbedaan, namun perbedaan yang didasari dengan moralitas ketakwaan dan kikhlasan, sama sekali bukan karena egoisme pribadi ataupun kelompok. Mereka dalam mazhabnya walaupun ada perbedaan tetapi masih berusaha menampilkan sisi persatuan dan kebersamaan. Salah satu contoh dalam masalah mengusap kepala dalam wudlu, Mazhab Maliki mengharuskan mengusap seluruh kepala, sedangkan mazhab Syafi’iy mengharuskan cukup mengusap sebagian saja. Dalam praktik di lapangannya mengusap kepala dalam wudlu tidak tampak perbedaan karena mazhab Syafi’iy men-sunnahkan mengusap seluruh kepala dengan landasan kaidah di atas. Begitu juga antara Syafi’iyyah dengan Hanafiyyah. Ketika hanya ada satu orang melihat hilal syawwal, maka menurut Hanafiyah tidak boleh orang tersebut berhari raya (ifthar), sedangkan Syafi’iyyah membolehkan, namun dengan catatan harus dirahasiakan untuk pribadinya sendiri (ikhfa’). Ini menunjukkan betapa ulama-ulama salaf cenderung mengutamakan persatuan dan kebersamaan.
Fikih sepanjang masih dalam lapangan ijtihad tidak menafikan adanya peluang kesalahan, sehingga tidak ada tuntunan dalam beragama (fikih) untuk mencari kebenaran hakiki sebagaimana dalam masalah akidah. Berkata Imam Khuthabi:
“Kesalahan yang manusiawi masih bisa terjadidalam lapangan ijtihad. Contohnya dalam masalah melihat hilal, jika suatu kaum berijtihad melihat hilal syawal dan hilal tidak tampak kemudian mereka menyempurnakan tiga puluh (30) hari, andaikan di kemudian hari ijtihadnya tersebut salah, puasa ternyata hanya 29 hari, maka puasa dan hari rayanya tidak cacat sama sekali. Begitu juga dalam masalah haji, ketika terjadi kesalahan ijtihad dalam penentuan tanggal 9 Dzulhijjah sebagai pedoman pelaksanaan wukuf di Arafah, maka tidak ada kewajiban mengulang hajinya, haji dan qurbannya tetap sah. Ini adalah keringanan dan belas kasih dari Allah SWT. Andai kekeliruan harus diulang, maka yang kedua dan ke tiga kalinyapun tidak ada jaminan untuk bebas dari kesalahan. Sepanjang dalam lapangan itihad peluang kesalahan tetap masih ada.(Maemoen Zubair,Nushus al Akhyar fi Shaum wa al-Ifthar, Rembang: Al Anwar: 1998, hal. 10-11).
Dalam berpuasa dan berhari raya tuntutan kebersamaan lebih diprioritaskan daripada menelisik hakikat suatu kebenarantanggal dan harinya. Nabi SAW. Bersabda:
اَلصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالْاَضْحىَ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa adalah hari dimana orang bersama-sama berpuasa. Hari raya Idul Fitri adalah hari dimana orang bersama-sama berhari raya fitri, dan hari raya Idul Adha adalah hari dimana orang bersama-sama merayakan Idul Adha”.(H.R. Tirmidzi).
Imam Tirmidzi berkata, “Sebagian Ulama menafsirkan hadis ini dengan makna bahwa puasa dan hari raya dilaksanakan kompak bersama-sama masyarakat banyak”.
Dalam konteks ini, Qadli (Hakim) yang diangkat pemerintah mempunyai peran penting untuk mempersatukan umat dalam beribadah puasa dan berhari raya. Sebagaimana dalam kaidah fikih:
حُكْمُ الْحاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلافِ
“Putusan hakim menghilangkan silang pendapat”
Jika hakim telah menetapkan hilal Ramadlan dengan metodologi mazhab yang dianutnya, maka wajib bagi masyarakat untuk berpuasa walaupun berbeda dengan mazhab sebagian masyarakatnya, karena bagaimanapun “Putusan Hakim menghilangkan perbedaan"
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalamSyarah al-Hafiz Ibn Qayyim al-Jauzy, Kitab ‘Aun al-Ma’bud juz 6 hal. 443, Dar al Fikr: 1399 menyatakan bahwa seorang saksi satu yang melihat hilal namun kesaksiannya tidak ditetapkan oleh Qadli, maka baik orang tersebut ataupun masyarakat tidak boleh berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa satu orang yang melihat hilal belum cukup menjadi pedoman hukum baik untuk berpuasa ataupun berhari raya bahkan mengumumkannya ke masyarakat sekalipun. (Maemoen Zubair,Nushus al Akhyar fi Shaum wa al-Ifthar, hal. 7).
Adapun sebagaian ulama yang mengikuti pandangan bahwa perbedaan Ulama adalah rahmat sebagaimana bunyi Hadis:
اِخْتَلاِفُ اُمَّتِي رَحْمَةٌ
“Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat”
Maknanya adalah perbedaan pendapat yang tanpa didasari ada kepentingan hawa nafsu pribadi maupun kelompok dan tentunya kriteria ulama yang berbeda pendapat tersebut harus benar-benar dipenuhi. Dalam hal ini ulama’ yang dimaksud adalah mujtahid, atau ulama’ yang mempunyai kapasitas untuk berijtihad. Lepas dari pro dan kontra tentang awal puasa dan hari raya, solusi yang lebih bijaksana adalah menyatukan pendapat dengan mengikuti putusan isbat Ramadlan atau Syawal oleh pemerintah (Hakim) atau jika tetap tidak bisa, maka dengan menyamarkan (ikhfa’) perbedaannya tersebut untuk pribadi tidak diviralkan apalagi untuk memecah-belah kaum muslimin. Allahu a’alam.