Aspek Hukum dan Pencegahan Kejahatan Klitih

ASPEK HUKUM DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN “KLITIH”

Oleh:Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM

(Advokat, Mediator, Dosen Hukum STAI Yogyakarta dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Awal Ramadhan ini, tepatnya Minggu, 3 April 2022 waktu dini hari, publik digegerkan peristiwa remaja asal Kebumen bernama Dafa Adzin Albasith (17) menjadi korban aksi jalanan di Jl, Gedongkuning Kotagede Yogyakarta. Korban merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang sedang sekolah di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. Saat kejadian korban bersama-sama temannya hendak mencari makan sahur di Jl. Gedongkuning. Di depan warung tempat korban memesan makanan, korban bersama temannya sempat kejar-mengejar dengan rombongan terduga pelaku yang membleyeratau memainkan gas motor. Korban tewas usai terkena ayunan gir bertali pada bagian kepala dan sempat dirawat di RSPAU Hardjolukito Yogyakarta sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi. Jenazah korban langsung dibawa pulang dan dimakamkan di daerah asalnya di Kebumen Jawa Tengah.

Pelaku aksi jalanan yang membleyergas motor ini dikenal dengan istilah “klitih”.Aksi klitih umumnya dilakukan secara bergerombol dengan menggunakan senjata tajam berjenis pedang, golok, maupun gir sepeda motor yang telah dimodifikasi. Mereka melakukan aksi di malam hari dengan menyusuri jalanan sepi. Pelaku terkadang hanya mengambil barang milik korban saja atau menggoda perempuan yang lewat. Namun sering juga pelaku langsung menyabet korbannya secara bergerombol hingga menimbulkan luka parah dan tak jarang menyebabkan kematian. Aksi klitih ini telah membuat pemerintah dan masyarakat geram. Setelah kejadian di Yogyakarta, media juga memberitakan aksi klitih terjadi di Kota Semarang dan Kabupaten Boyolali.

Asal mula klitih sebenarnya tidak memiliki makna negatif, karena klitih berasal dari bahasa Jawa yang berarti suatu aktifitas mencari angin di luar rumah ataukeluyuran. Menurut Sosiolog UGM, Arie Sujito, makna asli istilah klitih adalah kegiatan keluar rumah di malam hari untuk menghilangkan kepenatan.“Klitih dulu sebetulnya hanya aktifitas orang keluar malam mencari kegiatan untuk mengatasi kepenatan.” Namun arti klitih kemudian mengalami pergeseran dan menjadi identik dengan aksi kekerasan dengan senjata tajam. Klitih awalnya hanya merupakan fenomena anak muda yang ingin mencari jati diri atau pengakuan. Dis-orientasi saat remaja, seperti memiliki permasalahan di keluarga, mempunyai beban di sekolah, mendapat stigma buruk di lingkungan/komunitas, memiliki keterbatasan ruang ekspresi dan lainnya menjadi faktor munculnya klitih. Berdasarkan kesamaan permasalahan ini, mereka bergabung dan mengikatkan diri dalam jaringan klitih, karena memiliki kawan senasib dan seperti mendapat perlindungan dari jaringannya.

Bentuk aksi klitih yang biasa dilakukan, antara lain: mengambil barang milik korban, menggoda cewek atau melakukan asusila, tindakan dilakukan secara massal atau bergerombol, melakukan penyabetan dan/atau yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tindakan aksi klitih yang demikian, secara hukum tergolong kejahatan. Jenis kejahatan klitih, antara lain yaitu kejahatan perampokan, kejahatan kesusilaan, kejahatan pengeroyokan, kejahatan penganiayaan berat dan/atau yang menyebabkan kematian, dan kejahatan pembunuhan.

Untuk mengetahui, aspek hukum atau ancaman hukum bagi perilaku aksi klitih, maka disebutkan ketentuan hukum pidana sebagai berikut :

1.Kejahatan Pencurian, Penodongan, Perampokan

a. Untuk pencurian /perampokanbiasa, diatur dalam Pasal 362 KUHP yaitu :

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

b. Jika pencurian / perampokan dilakukan dua orang atau lebih, diatur dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP yaitu :

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

c. Jika pencurian / perampokan dilakukan disertai atau diikuti kekerasan, diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP yaitu :

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

2. Kejahatan Kesusilaan

Diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang berbunyi yaitu :

”Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

3. Kejahatan Pidana Pengeroyokan

Diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berbunyi yaitu :

(1)Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2)Yang bersalah diancam :

a.Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

b.Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

c.Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

4. Kejahatan Penganiayaan Berat dan/atau menyebabkan kematian

a.Diatur dalam Pasal 351 KUHP yaitu :

1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2)Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3)Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4)Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5)Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

b. Jika turut serta melakukan, diatur dalam Pasal 358 KUHP yaitu :

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam :

1)Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;

2)Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.”

c. Jika korban belum usia 18 tahun, diatur dalam Pasal 76 C dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan UU No. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 C: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Pasal 80 :

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

  2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

  3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang tuanya.

5. Kejahatan Pembunuhan

Selain kematian yang diakibatkan penganiayaan, pelaku dapat diancam dengan tindak pidana Pembunuhansebagaimana ketenetuan Pasal 338 KUHP yaitu :

”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Itulah beberapa aspek hukum untuk ancaman kejahatan klitih. Sementara apabila kejahatan klitih dilakukan oleh anak yang belum mencapai usia 18 tahun, tetapi telah berusia 12 tahun atau biasa disebut dengan istilah ”Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)”, maka diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak untuk keseluruhan proses hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Hal ini sebagaimana ketentuan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selanjutnya untuk mencegah kejahatan klitih yang semakin marak dan yang menghantui masyarakat, maka perlu tindakan preventif yaitu :

  1. Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan pencegahan, misal pengaturan jam malam.

  2. Peningkatan secara masif kegiatan patroli oleh kepolisian di tingkat Sektor, Polres dan Polda.

  3. Peningkatan kegiatan siskampling bagi masyarakat, terutama di daerah rawan klitih.

  4. Peningkatan edukasi antisipasi klitih dan pembangunan kesadaran bagi anak sekolah dan mahasiswa di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.

  5. Partisipasi keluarga untuk mengedukasi dan melakukan kontrol bagi anak.

  6. Partisipasi ormas bidang sosial keagamaan dalam upaya pencegahan aksi klitih.

  7. Pendampingan dan edukasi bagi Anak Jalanan (Anjal) malam, yang potensi melakukan aksi klitih.

  8. Hindari atau kurangi keluar di malam hari, terutama di jalan yang sepi.

  9. Hindari keluar malam sendirian, terutama di daerah daerah rawan klitih.

  10. Apabila harus keluar malam dan bertemu dengan sekelompok anak ‘jalanan’ potensi aksi klitih, maka usahakan menghindar agar tidak terjadi hal-hal negatif.

Demikian tulisan singkat tentang aspek hukum dan pencegahan kejahatan “klitih”ini dibuat, semoga memberi manfaat kepada pemerintah daerah, pihak kepolisian, masyarakat, keluarga dan anak–anak atau remaja. Serta semoga dengan berbagai pengalaman aksi klitih yang telah menimbulkan banyak korban dan kematian, semakin meningkatkan kewaspadaan dini bagi semua pihak.Amin Ya Rabbal Alamin

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler