Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Konflik
PERAN MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK DI MASYARAKAT
Oleh : Kusyana
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Peran mediasi dalam pelaksanaan tugas sebagai mediator, tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam mencapai solusi konflik untuk perdamaian kedua belah pihak atau islah. Perjuangan panjang dan liku liku prosesnya cukup panjang dan juga melelahkan. Namun berkat kesabaran dan keuletan sang mediator dibantu aparat dinas pendidikan setempat, perangkat kecamatan dan juga dukungan penguasa setempat, dalam hal ini bupati Indramayu, maka terjadilah sesuatu yang diharapkan yaitu Kesepakatan perdamaian.
Mediasi berasal dari bahasa Latin, mediere, yang berarti berada di tengah, sedangkan dalam bahasa Inggris berasal dari kata mediation. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mediasi diberi makna sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2022, h.726). Orang yang melakukan mediasi dinamakan mediator. Menurut Christoper W. Moore sebagaimana dikutip Resriza Ratman, mediasi adalah suatu masalah yang dapat dibantu (penyelesaian masalahnya) oleh pihak ketiga yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, adil dan tidak memihak serta tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan, tetapi mempercepat para pihak yang bersengketa agar dapat mncapai suatu keputusan bersama dari masalah yang disengketakan (Desriza Ratman, Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-Win Solution, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012, h. 133).
Menurut pakar sosiologi, Muhammad Ibnu Azzulfa, bahwa konflik sosial adalah salah satu tema penting dalam ilmu sosiologi. Sejumlah ahli sosiologi merumuskan teori khusus yang menjelaskan konflik sosial, yaitu hubungan antar individu dalam masyarakat, yang dalam studi sosiologi disebut dengan interaksi sosial. Proses interaksi antar individu dalam masyarakat ini bisa mengakibatkan2 kategori dampak, yakni dampak asosiatif (hubungan semakin erat) dan dampak disosiatif (hubungan merenggang). Kedua bentuk interaksi itu melekat pada hubungan antar individu sehingga dapat mempengaruhi masyarakat. Salah satu bentuk asosiatif misalnya kerja sama, sebaliknya contoh bentuk disosiatif yaitu adanya konflik. Konflik sosial muncul ketika perbedaaan antar individu atau kelompok dalam masyarakat tidak dapat dinetralisir atau didamaikan. Konflik sosial tidak terjadi dengan sendirinya. Meski penyebab utama konflik sosial adalah perbedaan di tengah masyarakat, banyak faktor yang bisa terkait dengannya. Berdasarkan sumber dari Kemendikbud, setidaknya ada 4 faktor utama yang sering kali menjadi penyebab konflik sosial; yaitu perbedaan antar individu, perbedaan kebudayaan dan latar belakang individu maupun kelompok, perbedaan kepentingan, dan perubahan sosial yang terlalu cepat.
Permasalahan perselisihan atau sengketa seringkali terjadi di masyakarat, sebagaimana yang terjadi di Kenanga, Sindang Indramayu, Jawa Barat. Persoalannya bermula dari pemberhentian tenaga pendidik PAUD Bougenvile Kenanga secara sepihak oleh Kuwu (Kepala Desa) Kenanga melalui Surat Keputusan Kuwu No: 05/Kepts. Ds.2004/IX/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga Pendidik PAUD Bougenvile Desa Kenanga Kecamatan Sindang, tertanggal 27 September 2021. Konflik tersebut berawal dari persepsi yang berbeda dari Kepala Desa yang berasumsi bahwa tenaga pendidik PAUD Bougenvile atas nama Tarnici, S.Pd tidak mendukungnya pada saat PILWU (pemilihan kuwu) atau kepala desa, sehingga dengan kekuasannya tanpa melihat pertimbangan dasar hukum dan alasan yangjelas, keluarlah surat pemberhentian sepihak oleh Kuwu tersebut. Sebelumnya, isu atau rumor tentang pemberhentian tenaga pendidik PAUDsudah banyak terjadi dimana-mana, di desa dan di kecamatan kecamatan di Kabupaten Indramayu. Pemberhentian dilakukan tanpa pertimbangan kemanusiaan, didepak begitu saja oleh Kepala Desa (Kuwu) karena alasan politis yang terkesantidak mendasar. Mereka tidak melihat perjuangan para pendidik dalam merintis PAUD dari awal. Para guru PAUD mendidik anak asuhnya sudah berjalan sekian lama, namun ketika pergantian kepala desa (kuwu) ditindak dengan kekerasan bahkan pengusiran tempat belajar yang memang meminjam milik tanah desa. Bahkan sampai ada bangunan tempat belajar yang terbengkalai karena ditinggalkan oleh para guru PAUD sebelumnya.
PAUD merupakan sebuah lembaga atau sekolah formal yang keberadaannya mulai dianggap penting oleh masyarakat luas, termasuk masyarakat desa. Untuk mengetahui dan memahami sejarah berdirinya PAUD di Indonesia beserta perkembangannya setidaknya dapat ditelusuri melalui dua periode, yaitu pada masa pergerakkan nasional, ketika penjajahan Belanda (1908-1941) dan pada masa penjajahan Jepang (1942-1945). Pelopor PAUD duniapada mulanya muncul di kotaBlankerburg, Jerman pada tahun 1840 yang diperkenalkan oleh Friedrich Wilhelm August Frobel dengan mendirikanlembaga yang bernama Kindergarten. Istilah tersebut berasal dari kata Kinder berarti anak dan Garten berarti taman. Istilah Kindergarten juga terkenal dengan sebutan Frobel School yang identik dengan nama pendirilembaga tersebut. Menurut Frobel, anak-anak usia dini diilustrasikan sebagai tunas tumbuh tumbuhan yang memerlukan pemeliharaan dan perhatian dari Juru Tanam.(silabus.web.ilustrasi) Sang juru tanam mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhandan perkembangan anak-anak akan usia dini yang sangat membutuhkanperan sang pendidiknya.
Permasalahan antara Kepala Desa Kenanga dengan Lembaga PAUD Bougenville akhirnya dapat dimediasi pada tanggal 6 Desember 2021 bertempat di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Mediasi ini dilakukan dengan melakukan musyawarah atas kesalah pahaman kedua belah pihak. Musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama upaya damai atau islah di luar persidangan pengadilan,antara Kepala Desa Kenanga Kecamatan SindangKabupaten Indramayu, Darpani, SH dengan Kepala Lembaga PAUD Bougenvile Kenanga, Tarnici, S.Pd. Kesepakatan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikkan Indramayu, H. Caridin, S.Pd., M.Pd. dan Camat Sindang Kabupaten Indramayu Rusyad Nurdin, ST., MT, Penilik PAUD Dinas Pendidikan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Betty Pujisubekti, S.Pd serta Kuasa Hukum Kusyana, S.E., SH., M.H.
Hasil kesepakatan tersebut atara lain; pertama, Pihak pertama (Kepala Lembaga PAUD Bougenvile Kenanga) telah memaafkan pihak kedua (Kuwu/Kepala Desa Kenanga), begitu pula pihak kedua telah memaafkan pihak pertama, kedua, Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk memajukan lebih baik lagi Pendidikkan Anak Usia Diniyang berada di Desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, dan ketiga, Pihak kedua mendukung /tidak mempersulit apapun terhadap kebutuhan Yayasan Bougenvile Kenanga (Pihak pertama).