Membangun Lingkungan Hidup dan Pariwisata Melalui Pemahaman Mitos secara Holistik
GERAKAN MEMBANGUN KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUPDAN PARIWISATA MELALUI PEMAHAMAN MITOS
SECARA HOLISTIK
Lusia Nia Kurnianti, SH, M.H
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pendahuluan
Lingkungan hidup yang baikdan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia. Pembangunan ekonomi nasional di Indonesia diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009).
Struktur organisasi pemerintahan yang telah membuahkan sebuah kewenangan Otonomi Daerah tentunya harus didukung dalam sebuah koordinasi yang tegas dan jelas. Kebijakan pemerintah pusat harus mendukung keberadaan daerah dalam menyelenggarakan kewenangan seperti halnya dalam kebijakan lingkungan. Dukungan terhadap seluruh peraturan otonomi daerah notabene harus tetap seiring dan sejalan dengan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat tentunya. Kebijakan lingkungan dari dahulu selalu menjadi isu yang sangat sensitif dalam pelaksanaannya. Secara filosofi hal ini sangat kental dengan keberadaan semesta alam yang harus di kelola secara bijaksana tidak berpihak dalam ranah konglomerasi. Kebijakan lingkungan yang bijaksana dan selayaknya, akan membawa dampak besar dalam pembangunan pariwisata yang tentunya terkait erat dengan ekosistem sehat yang berkelanjutan. Kebijakan yang sehat adalah kebijakan yang tidak tumpang tindih dan overlaping. Kebijakan harus diiringi dengan keberlakuan sebuah “Kebijaksanaan”.
Lingkungan yang sehat akan menciptakan potensi wisata yang terus berkembang, hal ini berarti akan menciptakan lingkungan yang ramah dan layak membawa dampak sosiologis, serta psikologis yang cukup kuat di masyarakat sehingga hal ini akan meningkatkan daya kreativitasmasyarakat sekitar untuk mengembangkan potensi lingkungan menjadi potensi wisata baik lokal maupun nasional bahkan sampai pada internasional. Keberadaan lingkungan alam semesta dari Sang Pencipta, tentunya harus dimaknai secara benar yaitu di satu sisi hal ini sebagai penghormatan sebuah alam dan di satu sisi yang lain hal ini merupakan sebuah alam yang harus dibangun dalam sebuah kawasan pembangunan yang berkelanjutan. Kondisi yang harus dicermati adalah sejauh mana pembangunan infrastruktur telah memberikan sebuah penghormatan terhadap alam yang semestinya. Peraturan terhadap kebijakan Lingkungan Hidup semakin diperbaharui melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam bagian (d) Menimbang telah menyebutkan bahwa terjadi kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhlukhidup lainnya sehingga membutuhkan pengelolaan yang cukup konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Perkembangan kebijakan yang cukup pesat dan progresif, tentunya memiliki beribu tantangan dan harapan yang terakumulasi menjadi satu. Seluruh sektor yang berkepentingan harus terus mempertahankan sumber daya manusia yang ahli dibidang pengembangan kebijakan lingkungan ini. Seorang ahli yang terpilih maupun dipilih hendaknya terus berpihak pada filosofi Pancasila dan Konstitusi dasar negara,yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Keberpihakan secara naluri dan nurani akan terus membawa semangat nasionalisme yang kuat mengingat intervensi para pemangku kepentingan tidak mudah untuk dikendalikan yang tentunya telah banyak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Semesta alam yang lambat laun semakin punah dan berada pada kondisi yang cukup kritis mengingatkan kita pada sebuah konsep yang dinamakan “Mitos”. Banyak bencana dan kerusakan alam dikaitkan dengan mitos yang beraneka ragam dari berbagai versi pendapat para ahli. Hal ini menyebabkanpara peramal viral dan terkenal di saat ini. Beragamnya pendapat tentang mitos inilah yang menarik untuk dikajisecara lebih positif dan kreatif menuju pemahaman konsep yang lebih baik.Pemahaman mitos yang benar akan menghasilkan sebuah aset yang menakjubkan bagi pembangunan yang sehat di bidang lingkungan yang berkelanjutan dalam pembangunan pariwisata.Pemahaman sebuah mitosharussecara holistik. Mitosbukanlah suatu hal yang harus diperdebatkan tapi suatu hal yang harus diarahkan demi perwujudan konsep yang lebih progresif.
Keberadaan mitos dan hubungannya dengan pemeliharaan lingkungan, menimbulkan suatu pertentangan dan dilema. Di setiap daerah yang mempertahankan budaya dan sejarah seperti halnya pengakuan keberadaan mitos, justru dapat meningkatkan potensi wisata yang menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun asing. Disisi lain kapasitas pertahanan budaya sejarah seperti mitos semakin di musnahkan demi kepentingan populasi.Tumpang tindihnya peraturan yang terjadi di negara kita dalam hal pembangunan infrastruktur maupun pembangunan fasilitas sosial yang telah mengabaikan peraturan kebijakan lingkungan menjadi sebuah keprihatinan alam dan negeri ini. Kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan harus menjadi fokus utama dan menjadi cetak biru dalam memprioritaskan pelaksanaannya. Alam adalah semesta yang diciptakan Tuhan untuk dapat dipelihara sebagaimana mestinya.Manusiaharusmampu mengendalikan, melaksanakan, memelihara secara kreatif sehat, dan berdaya guna.
Pembahasan
“Sebuah Gerakan” harus dilakukan secara positif dengan mempertemukan para pemangku kepentingan, antar profesi, budayawan, antropolog, sosiolog, para ahli di bidang lain yang terkaitdengan bidang yang akan diatur, lintas generasi dan lain-lain.Gerakan adalah suatu tindakan kompromi yang direncanakan untuk sebuah perubahan demi tujuan dan keinginan yang bersifat kritis. Maksud tujuan sebuah gerakan di sini tentunya harus diarahkan pada sebuah kegiatan yang positif dan berhasil guna, direncanakan secara matang dan penuh mekanisme yang sesuai dengan keinginan masyarakat untuk perubahan yang lebih baik. Dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan gerakan untuk melakukan kampanye lingkungan hidup yang lebih tegas demi mempertahankan ekosistem keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki kewibawaan sebagai Kota pelajar yang legendaris dan penuh makna. Sejarah serta legenda cerita kuno kerajaan-kerajaan, kekentalan budaya asli kuno yang masih melekat sehingga DIY telah menjadi perhatian dunia mancanegara sebagai pusat pariwisata yang penuh mitos dan sumber daya alam yang mempesona.
Dalam pandanganBarda Nawawi Arief,kebijakan adalah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan melalui perundang-undangan, dan badan-badan resmi yang bertujuan menegakkan norma sentral dari masyarakat. Kebijakan lingkungan hidup dan pariwisatamenjadisalah satu bagian bidang pembangunan yang harus diprioritaskan. Lingkungan hidup adalah segalanya bagi makhluk hidup, lingkungan hidup adalah pendukung pariwisata yang sehat. Kebijakan lingkungan hidup juga harus mampu mendekatkan alam semesta pada pengelolanya yakni manusia sebagai pengguna alam dan seisinya, sehingga penghormatan terhadap alam pun harus mendapatkan tempat yang layak baik secara psikologis, logis dan praktis. Kepercayaan terhadap sejarah alam berbeda-beda dalam sudut pandang, bahkan masyarakat telah berkembang menumbuhkan sebuah konsep pengetahuan yang beragam, seperti halnya kita kenal salah satunya adalah pengertian apa itu mitos.
Menurut Ibnu Subiyanto, mitos adalah manipulasi alam pikiran manusia yang dituturkan guna menjadi dukungan atau sebuah kesepakatan dalam perspektif yang sama yaitu pencitraan. Mitos dalam berbagai versi cerita daerah adalah sebuah penghargaan terhadap dahsyatnya alam semesta. Pemahaman dan cara menyikapi keberadaan mitos harus lugas dan penuh logika keilmuan dan budaya. Mitos adalah sebuah bentuk cerita asal yang memang keberadaannya belum dipastikan akuratnya, akan tetapi budaya adat dan masyarakat yang turun temurun tentunya tetap harus dihargai sejauh logika berjalan. Keahlian di bidang infrastruktur dan perekonomian tetap harus menggandeng pemikir budayawan dan sejarawan yang mampu menganalisis secara kritis filosofis dan yuridis terhadap dampak pembangunan yang menggunakan lahan yang sangat kental peradaban dan sejarah mitosnya.
Mitos harus di pahami secara holistik sehingga memahami mitos harus dilihat dari sudut pandang keberlakuan seluruh ilmu pengetahuan, baik bidang keilmuan teknik, hukum, ekonomi, sosial, religi, sejarah, budaya, antropologi, serta sudut pandang ilmu lain yang mampu mengartikan mitos sebagai suatu kumpulan pemikiran yang penuh logika dan keilmuan yang bereligi. Konsep mitos secara holistik harus mampu dipahami oleh seluruh tatanan baik tatanan pemerintahan maupun tatanan masyarakat dan aparat penegak hukum. Mitos yang dipahami secara baik akan menjadi pemikiran yang sakral untuk mengendalikan nafsu serakah para pemangku kepentingan demi melakukan proyek-proyek besar konglomerasi yang memusnahkan ekosistem yang terkena dampak. Memahami sebuah mitos memerlukan proses yang cukup unik di masyarakat.
Keberadaan mitos yang nyata ada di sekitar kitaharus dimaknai dalam sebuah energi positif. Pengertian mitos yang telah dipaparkan dalam paragraf diatas harus mampu menjadi pengendali diri di masyarakat. Sebuah kebijakan publik menjadi hal yang dicermati seluruh pihak di saat sebuah hajat pembangunan yang menyentuh lokasi yang terkena dampak pembangunan tidak melaksanakan kepatuhan norma kebudayaan yang berlaku umum di masyarakat. Sebuah kebijakan harus seiring dengan keberlakuan sebuah kebijaksanaan, dan tentunya di saat hajat sebuah pembangunan dilaksanakan, maka penghormatan sebuah ekosistem yang sangat kental dengan alam menjadi lebih terkendali manakala pemahaman terhadap sebuah mitos terus dipelajari untuk dijadikan analisa budaya, lingkungan dan dampak pembangunan tersebut.
Sebuah mitos pasti identik dengan kata “konon dahulu” dan lain sebagainya. Penghormatan sebuah filosofi keberadaan mitos yang demikian akan membuat pemikiran terhadap sesuatu hal yang nalar dan bijaksana tersalurkan untuk kemudian dalam sebuah hajat pembangunan adapun segala sesuatu tetap memikirkan reklamasi maupun pemulihan ekosistem yang sesuai standar yang ada. Pengembalian ekosistem yang didasarkan akan kepercayaan mitos secara logika akan mampu menyeimbangkan pemikiran yang dekat dengan alam tentunya. Nafsu terhadap kebijakan kapitalisme akan lebih terkendali dan tidak terlambat dalamperumusankebijakan pengelolaan lingkungan. Seluruh sudut pandang ekosistem yang berwawasan budaya pasti akan menjadi sebuah integrasi yang berkelanjutan. Pemahaman mitos sebagai sebuah pengendali diri setiap manusia bahwa dari alam kembali ke alam akan membawakeberhasilan sebuah pembangunan yang tetap menjaga potensi limbah dan kerusakan lingkungan hidup lebih diminimalisir. Apabila pemahaman holistik sebuah mitos dikembangkan secara logika manusia yang kritis maka adanya pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan justru menjadi kembali terjaga bahkan kondisi ekosistem yang tertata akan memunculkan potensi baru dalam filsafat ekonomi, yaitu sebuah potensi pengembangan wisata yang berbasis ekosistem dalam konsep pembangunan komoditi.
Kebijakan yang berkelanjutan harus memperkuat pelestarian alam sebagai mitos yang sangat kental dengan semesta alam. Seluruh rangkaian upacara adat maupun rangkaian sesaji tidak lagi dikonotasikan negatif dalam sebuah kepercayaan agama atau religi, akan tetapi sebagai sebuah budaya: “kulo nuwun” dan penerapan tata krama terhadap ekologi alam dengan logika pelestarian alam, logika ekonomi dan logika ekologi.Berkaitan dengan keberadaan mitos sebagai pendukung kebijakan lingkungan, maka kita perlu lihat kembali teori Julian H. Steward yang menggunakan culutral ecology(ekologi budaya), yaitu ilmu yang mempelajari bagaimana manusia sebagai makhluk hidup menyesuaikan dirinya dengan suatu lingkungan geografi tertentu. Untuk itu, perlu dikaji keterkaitan antara teknologi suatu kebudayaan dengan lingkungannya, antara lain dengan menganalisis hubungan pola tata kelakuan dalam suatu komunitas dengan teknologi yang dipergunakan sehingga warga dari suatu kebudayaan dapat melakukan aktivitas mereka dan mampu untuk terus bertahan hidup.
Peran pemerintah dalam upaya membangun, selalu ada kecenderungan keinginan manusia untuk mengubah lingkungannya. Sementaraitu,perubahan suatu lingkungan akan mempengaruhi kehidupan manusia,baik menguntungkan ataupun sebaliknya. Masyarakat bukan hanya sebagai obyek semata melainkan juga sebagai subyek yang berperan aktif dalam pembangunan, di satu sisi sebagai obyek dalam pengelolaan lingkungan disisi lain manusia sebagai pihak yang mampu mengembangkan pemecahan pengelolaan lingkungan.
Manusia diharapkan mampu mengelola seluruh alam pikiran yang logis dan bertanggung jawab. Berbicara mengenai kebijakan lingkungan maka kaitan erat dalam hal ini adalah kita harus mengakui keberadaan alam dan seisinya yang penuh dengan dongeng dan cerita asal yang beraneka ragam. Keberagaman tanah beserta isinya ini adalah warisan nenek moyang yang telah berhasil mewariskan keadaan yang layak dan semestinya. Warisan leluhur nenek moyang yang mampu memelihara alam ini menjadi evaluasi besar bagi kita, namun kenyataannya justru malah melanjutkan keberlangsungan ekosistem tersebut dalam sebuah kerusakan alam yang bertubi tubi. Bencana alam, kerusakan makhluk hidup dan ekosistem saat ini serta merebaknya isu lingkungan yang telah dikatakan terlambat untuk dipulihkan adalah fenomena nyata. Alam dan mitos adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setiap kondisi alam masing-masing daerah tentu ada kepercayaan sebuah mitos.
Dunia internasional juga mengakui bahwa mitos itu ada, bahkan perkembangan mitos justru menunjukkan bahwa pembangunan wisata yang kental dengan mitos malahan menjadi incaran dan daya tarik potensi wisata. Sebuah cerita dan dongeng ataupun cerita asal dari keberadaan mitos tersebut telah mampu memikat turis lokal maupun mancanegara. Keberadaan mitos yang sejatinya adalah keterikatan bidang ilmu budaya yang kembali pada alam, sehingga pemahaman terhadap keberadaan mitos tetap harus sesuai logika ekologi lingkungan tidak hanya asal membangun sebuah komoditi dan perdagangan kawasan semata. Keberlakuan sebuah mitos yang ada di masyarakat harus diarahkan secara rapi dengantata lingkungan hidup yang berkualitas, yang mana pemerintah harus mampu mengarahkan ketimbang mengayuh.
Pada saat keberadaan mitos dijadikan sebuah arahan nurani para pemangku kepentingan maka pembangunan dan pemeliharaan lingkungan hidup tentunya akan membawa dampak yang signifikan menuju perbaikan. Penguatan mitos sebagai pengendali logika ekologi dengan arahan-arahan yang sejalan dari pembuat dan pelaksana kebijakan, denganmengedepankan integrasi interkoneksi keilmuan di segala bidang akan menghasilkan sebuah ekosistem yang sehat. Mitos kembali pada cerita dongeng cerita asal daerah, cerita alam semesta yang pada dasarnya akan kembali pada penghormatan alam sehingga penghormatan pada sebuah alam akan menjadi sebuah karakter dan kebiasaan yang terbentuk untuk melakukan gerakan ekologi yang nantinya akan membiasakan sebuah konsep pembangunan yang berwawasan wisata secara alami. Contoh yang bisa diterapkan semisal pembangunan sebuah kawasan pabrik ataupun kawasan perusahaan yang di lingkungan sekitar dirancang dengan sebuah konsep kawasan penghijauan sesuai standar ekologi, sehingga tanpa kita sadari kita telah membangun sebuah konsep “Company Green Tour” yang terus mempertahankan konsep “go green” Konsep peduli lingkungan akan berkembang menjadi ribuan kawasan industri di Indonesia untuk bersaing secara sehat menciptakan sebuah kawasan industri yang bisa sekaligus menjadi tempat wisata dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar tanpa mengganggu kinerja lingkungan perusahaan. Contoh seperti halnya pabrik gula Gondang yang memiliki mitos yang cukup kuat dalam sejarah asal pabrik dan lain sebagainya akan tetapi justru dijadikan tempat wisata. Hal-hal semacam ini yang harus dikembangkan sehingga keramahan lingkungan akan terus menapak dalam alam.
Begitu pula sebaliknya bahwa sebuah pemberdayaan mitos yang salah akan membawa dampak yang juga buruk bagi kita. Sebagaimana halnya sebuah kisah nyata pembangunan Resto Jiwangga di Kabupaten Sleman dengan konsep Kerajaan Majapahit dan dengan mengangkat cerita Nyi Roro Kidul yang juga dibentukan dalam sebuah patung. Resto ini sebagai niat tujuan pusat wisata yang dibangun tahun 2013 dan mengalami pailit di tahun 2017 dengan kabar berita yang masih simpang siur kebenarannya. Pemilik resto dinyatakan pailit karena telah terkuak dilaporkan masyarakat sekitar bahwa pemilik telah melakukan privatisasi air. Kebenaran fakta tersebut bukan menjadi persoalan utama disini,akan tetapi dugaan privatisasi air tersebut harus menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan pengulangan. Hal ini merupakan kondisi yang cukup fatal baik secara prosedur penegakan hukum maupun penegakan kebijakan pemerintah yang terlambat bertindak dari awal pendirian obyek lokasi tersebut.
Pemahaman mitos dalam membangun kebijakan di bidang lingkungan hidup sebagai potensi wisata dan peningkatan ekonomi masyarakat, harus secara serius dilaksanakan.Pemerintah dan masyarakat serta instansi maupun aparat penegak harus gayung bersambut untuk saling mengarahkan, menerima dan melaksanakan kebijakan lingkungan yang lebih baik dengan tetap memelihara lingkungan tanpa menghilangkan faktor sejarah budaya dan religi secara bijaksana. Masyarakat harus mendapatkan edukasi yang tepat demi peningkatan ekonomi di setiap pembangunan di segala bidang, sehingga faktor lingkungan harus terus dipertahankan dengan baik dan kritis. Konsep peningkatan ekonomi yang berdampak pada masyarakat pada hakikatnya bisa dikembangkan dan disadari sebagai kekayaan alam yang telah menghasilkan sebuah penghidupan yang layak.Hubungan manusia dengan alam harus kembali mengingatkan kita untuk tidak takabur dalam menyikapi hidup. Hal ini tidak terlepasdarikeberadaan sebuah mitos sebagai pembahasan utama dalam logika ekologi yang sehat. Manusia tidak terlepas dari alam apalagi bertentangan dengan alam. Persatuan dengan alam tidak boleh dilupakan sehingga campur tangan manusia dengan dunia yang tidak lagi manusiawi akan diminimalisir. Hal ini akan menjadikan sebuah harapan besar dalam berbisnis yang sehat dengan seluruh konsep etika bisnis yang dijalankan manusia sebagai pemegang tanggung jawab moral dalam lingkungan hidupnya.
Pembahasan pemahaman konsep mitos dalam kebijakan lingkungan hidup mengembalikan peran pemerintah sebagai pengendali pengawasan setiap kegiatan publik.MenurutAdrian Sutedi,Pemerintahharus memberikan arahan kepada seluruh jajaran instansi administrasi negara yang berkaitan dengan departemen terkait lingkungan hidup dan interkoneksi jajaran instansi departemen lain dengan berkolaborasi kuat bersama masyarakat melakukan gerakan-gerakan positif untuk mempertahankan pemeliharaan lingkungan hidup.
Sebuah kebijakan yang diiringi dengan sebuah kebijaksanaan harus mampu melakukan reformasi, revolusi dan evaluasi besar. Negara kita telah menerapkan serangkaian kebijaksanaan dengan adanya pelbagai keputusan, surat edaran, surat edaran bersama dan lain-lain dari pejabat tata usaha negara. Kebijaksanaan inilah yang seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melakukan sebuah “Gerakan,” sebuah tindakan untuk menjaga ekosistem lingkungan yang diberlakukan pada seluruh pembangunan. Seperti halnya di Daerah Istimewa Yogyakarta kita mengenal sumbu imajiner yang merupakan sumbu filosofis yang dirancang oleh Sultan Hamengku Buwana I yang menggambarkan secara simbolis bahwa pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta harus menciptakan keselarasan dan keseimbangan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusiadan manusia dengan alam semesta. Oleh karena itu Daerah Istimewa Yogyakarta harus mampu dan berniat memulai melakukan Gerakan tersebut, dengan alasan Yogyakarta adalah daerah Istimewa yang begitu kental dengan kebudayaan dan mitos serta sejarah yang memiliki nilai filosofi dan nilai karya yang cukup tinggi. Pemahaman mitos secara holistik dipadukan dengan logika seluruh keilmuan dan logika nalar layaknya memelihara alam sebagaimana mestinya, dilakukandengan tindakan nyata untuk:
- Melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk bertindak sepakat antara para budayawan, akademisi dan pemerintah serta para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman sebuah mitos sebagai salah satu pendukung kebijakan lingkungan dan pariwisata yang lebih baik.
- Melakukan pemetaan seluruh daerah-daerah di seluruh DIY untuk kembali dievaluasi masyarakat adat sekitar baik dalam kepercayaan adat dan lain-lain yang masih kental dengan mitos, demi pemetaan infrastruktur yang sewaktu-waktu akan menyentuh lokasi tersebut.
- Membuat Pedoman Praktis pada pembangunan pariwisata yang berlingkungan sehat.
- Menerima laporan masyarakat melalui koordinasi desa masing-masing wilayah untuk saling berdiskusi lanjut dengan berbagai masukan penelitian para komunitas yang ditunjuk.
- Menghimbau seluruh masyarakat secara serentak dengan peraturan daerah terhadap pembangunan infrastruktur maupun menghimbau seluruhstakeholderuntuk kembali membenahi lingkungan sekitar secara tegas dengan sanksi yang cukup jera.
- Menghimbau seluruh perusahaan untuk terus menggalang penghijauan sekitar
- Mulai menata kembali untuk memisahkan kawasan perusahaan, pabrik dan usaha-usaha perdagangan dengan lebih baik dengan tetap menghormati sejarah asal alam sekitar yang terkena dampak untuk tidak diabaikan begitu saja.
- Memberikan sanksi yang cukup tegas dalam pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kebijakan lingkungan dan wisata yang telah merusak ekosistem.
- Melakukan penguatan pemahaman mitos yang holistik sehingga masyarakat dapat menilai berdasarkan kriteria mitos yang telah dikonsepkan secara sosiologis ke masyarakat. apakah kawasan yang akan terkena pembangunan memang dapat berlanjut atau tidak.
Pemahaman sebuah mitos yang holistik tentunya akan sampai pada sebuah pemahaman awal dari pengakuan secara etis konsep Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah warisan karakter bangsa Indonesia yang harus terus di kembangkan dalam alam logis manusia sehingga sebuah ekologi terus menyatu dalam diri manusia yang pada tujuannya adalah manusia pembuat kebijakan.
Berdasarkan uraian di atas maka kebijakan lingkungan dan pariwisata melalui pemahaman mitos secara holistik adalah sebuah kebijakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya pariwisata yang sehat dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan melestarikan budaya alam melalui sebuah mitos yang dipertahankan secara logis dan praktis, akan mampu menjadi selektor dan pengendali nafsu serakah pembangunan yang dapat merusak ekosistem dan alam. Begitu juga sebaliknya, pemahaman mitos tidak boleh disalahgunakan untuk menjadi arogansi sosiologis masyarakat sehingga masyarakat sekitar justru tidak dapat menerima akselerasi pembangunan yang pada dasarnya dibutuhkan masyarakat sekitar.
Kebijakan lingkungan hidup dan pariwisata melalui pemahaman mitos harus di konsepkan dalam sebuah pedoman praktis yang dapat diterjemahkan dalam bahasa publik yang dapat diterima masyarakat sepenuhnya. Kebijakan ini harus didukung oleh seluruh gerakan revolusi dan reformasi serentak di tingkat sumber daya manusia.Sasarannyaadalahperombakan selektif terhadap kinerja aparatur sipil negara di tingkat pusat maupun daerah dan seluruh komunitas yang mendukung kebijakan tersebut. Dengan demikian,pariwisata dengan lingkungan yang sehat akan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat yang lebih baik. Sebuah kebijakan membutuhkan komitmen kuat baik keberlakuan kebijaksanaan maupun himbauan massal yang lebih tegas dan konsisten.
Daftar Pustaka
Arief, B. N. (2017).Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.(Cetakan VI), Jakarta: Kencana .
Bertens, K. (2000).Pengantar Etika Bisnis, Seri Filsafat Atmajaya : 21.(Cetakan ke 12 Tahun 2012), Jakarta: Penerbit Kanisius.
Dua, M. (2008).Filsafat Ekonomi.(Cetakan ke 6 2016), Jakarta: PT Kanisius bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Etika Atmajaya Jakarta sebagai Seri Filsafat Atmajaya.
Hajon, P. M., Martosoewignjo, R. S., Basah, S., Manan, N., Marzuki, H. M., Berge, J. t., . . . Stroink, F. (1995).Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesia Administrative Law).(Cetakan IV), Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Mahfud, M., Hartono, S., Sidharta, Tanya, B. L., & Susanto, A. F. (2013).Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif.(Cetakan 1), Semarang: Konsorsium Hukum Progresif Universitas Dipenogoro Diterbitkan Atas Kerjasama Thafa Media.
Muhadjir, N. (2013).Metodologi Penelitian Kebijakan dan Evaluasi Kebijakan Edisi 2013.Yogyakarta: Penerbit Rake Sarasin .
Osborne, D., & Gaebler, T. (2005).Mewirausahakan Birokrasi ( Reinventing Government), Mentransformasi Semangat Wirausaha ( Dalam Sektor Publik) Seri Umum 17 Penerjemah Abdul Rosyid diterbitkan atas kerjasama Lembaga Manajemen PPM.Cetakan ke 8, Indonesia: Victory Jaya Abadi.
Poerwanto, H. (2010).Kebudayaan Dan Lingkungan Dalam Perspektif Antropologi.(Cetakan V), Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Prass, A. B. (2022, Februari 20).Dulu Viral, Resto Miliaran Rupiah Itu Kini Terbengkalai dan Jadi Horor. Diambil kembali dari Keadulatan Rakyat Jogja: https://www.krjogja.com/ragam/dulu-viral-resto-miliaran-rupiah-itu-kini-terbengkalai-dan-jadi-horor/
Program, A. (2020, November 6).Sumbu Filosofi Kraton Ngayogyakarta. Diambil kembali dari Visiting Jogja : https://visitingjogja.jogjaprov.go.id/29194/sumbu-filosofi-kraton-ngayogyakarta/
Republik Indonesia. (2009, Oktober 3).Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Diambil kembali dari JDIH BPK RI: Database Peraturan : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
Subiyanto, I. (2016).Melacak Mitos Merapi, Peka Membaca Bencana, Kritis Terhadap Kearifan Lokal.(Cetakan I), Yogyakarta: Jogya Bangkit Publisher & Galang Press .
Sutedi, A. (2011).Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik.(Cetakan ke-1. ke-2, dan ke-3), Jakarta: Sinar Grafika, dan Cetakan 3 dicetak oleh Remaja Rosdakarya.
Yoesgiantoro, D. (2017).Kebijakan Energi Lingkungan.(Cetakan Pertama), Jakarta: Pustaka LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi Sosial).