Mahasiswa S3 Ilmu Syariah menjadi Narsum International Conference

MAHASISWA S3 ILMU SYARIAH MENJADI NARSUM DALAM INTERNATIONAL CONFERENCE

Pengembangan dan pengakuan akademik mahasiswa S3 Ilmu Syariah terus menguat. Hal ini ditandai dengan partisipasi aktif para mahasiswa dalam seminar maupun konferensi, baik pada level nasional maupun internasional. Muhammad Azani, mahasiswa S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, adalah salah satu mahasiswa yang mendapatkan rekognisi internasional. Dia menjadi salah satu narasumber dalam International Conference on Environmental, Energy, and Earth Science (ICEEES) 2021, yang berlangsung secara daring pada tanggal 22-23 September 2021 di Pekanbaru, Riau Indonesia. Konferensi ini diselenggarakan atas kerjasama Universitas Lancang Kuning Riau dengan Institute of Physics, Socpus, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi. Konferensi internasional ini juga dihadiri para invited speakers dari luar negeri, antara lain: Dr. Farag Mahmoud Malhad dari Benha University Mesir, Dr. Muhammad Aziz, M.Eng, dari University of Tokyo Japan, dan Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M.Eng, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya), Prof. Nizam dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta, dan Dr. Junaidi dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Riau.

Pada konferensi internasional ini, Muhammad Azani, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini, mempresentasikan papernya yang berjudul: Implementation of Mudarabah Contract at Bank Riau Kepri Syariah. Paper ini merupakan hasil risetnya antara tahun 2020 - 2021. Dalam paparannya, Muhammad Azani menemukan adanya moral hazard dari nasabah dalam menjalankan akad mudarabah. Akad mudarabah adalah kesepakatan para pihak dalam menjalankan bisnis, di mana satu pihak berkedudukan sebagai pemodal dan pihak lain sebagai pengelola bisnis. Kesepakatan ini menjadikan pengelola bisnis dapat menjalankan bisnis untuk menargetkan keuntungan yang telah ditetapkan oleh mudarib, sedangkan pihak pemberi modal tidak mencampuri urusan bisnis mudarib.

Di samping itu, terdapat pula nasabah yang menggunakan dana atau barang dari shahibul maal tidak sebagaimana yang tertera dalam akad. Kenyataan demikian tentu telah menyalahi aturan bahwamudaribtidak dapat menggunakan dana dari shahibul maal, kecuali hanya untuk kepentingan bisnis mudarib sebagaimana yang dinyatakan dalam akad. Bahkan dalam ketentuannya dinyatakan bahwa mudarib tidak boleh menghibahkan, menyedekahkan, dan atau meminjamkan kepada pihak lain, apalagi modal itu digunakan untuk keperluan lain yang tidak ditentukan dalam akad.

Liputan Terpopuler