Dosen dan Mahasiswa Doktor Ilmu Syari'ah beri Pelatihan Mediasi

Suasana kelas pelatihan mediasi
DOSEN DAN MAHASISWA DOKTOR ILMU SYARIAH BERI PELATIHAN SKILL MEDIASI
Tiga mahasiswa calon Doktor dari Program Studi S-3 Ilmu Syariah dan dua orang dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan pelatihan mediasi bagi para lawyer,konsultan hukum dan dosen. Pelatihan yang bertajuk Mediation Skills Training diselenggarakan oleh Afta Law School Yogyakarta selama 3 (tiga) hari di Hotel Neo Maliboro Yogyakarta yakni tanggal 21-23 Februari 2023. Tiga mahasiswa calon doktor tersebut adalah Agus Suprianto, ThalisNoor Cahyadi dan Mukhamad Hasan. Sementara dua dosen Fakultas Syariah dan Hukum tersebut adalah Dr. Abdul Mujib, M.Ag, CM., dan Dr. Drs Kholid Zulfa, M.Si., CM.
Dr Abdul Mujib dalam kesempatan itu menyampaikan materi “Teknik Negosiasi dan Reframing dalam Mediasi”. Menurutnya seorang calon mediator atau mediator harus mampu menguasasi teknik negosiasi dalam rangka menegosiasikan opsi-opsi penyelesaian atau poin-poin pilihan kesepakatan bagi para pihak bersengketa yang dimediasi. Menurut sekretaris Prodi S-3 Ilmu Syariah, pada dasarnya, negosiasi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari, dari tingkat yang paling sederhana seperti tawar menawar harga dengan tukang sayur hingga tingkat yang rumit dan dalam skala yang luas seperti negosiasi dikalangan elit politik.Dalam konflik yang juga merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari, negosiasi berjalan berbarengan dengan proses penyelesaian konflik atau sengketa.Dalam negosiasi, sangat penting untuk membedakan antara posisi dan kepentingan, dari masing-masing pihak yang terlibat dalam negosiasi.Posisi adalah apa yang kita inginkan atau apa yang wajib kita miliki. Sedangkan kepentingan adalah suatu tujuan atau kebutuhan dan alasan mengapa kita menginginkan tujuan tersebut.Apakah negosiator akan fokus pada posisi atau kepentingan akan mempengaruhi gaya negosiasi dan juga hasil dari negosiasi.
Sementara Dr Kholid Zulfa memaparkan materinya tentang “Komunikasi Interpersonal dan Teknik Menyeimbangkan Kekuatan”. Menurut Trainer pemegang lisensi Mahkamah Agung ini, prinsip-prinsip Komunikasi Interpersonal meliputi: pertama, Komunikasi tidak mungkin dihindari. Komunikasi tidak dapat dielakkan sehingga kita tidak dapat tidak berkomunikasi dan tidak dapat tidak memberikan tanggapan. Kedua, Komunikasi tidak dapat diubah. Dalam hal ini apabila komunikator telah mengirimkan pesan yang salah maka tidak dapat diubah. Upaya yang dilakukan hanya dapat memberikan informasi tambahan atau rasionalisasi terhadap tindakan komunikator terdahulu tetapi hanya memodifikasi kesan yang telah dibuat. Ketiga, Komunikasi itu sirkuler bukan linier. Dalam proses komunikasi orang-orang mengirim dan menerima komunikasi secara serempak. Proses komunikasi pada saat pengirim menyandikan pesan (encoding) akan dikirim melalui saluran kepada penerima, bahkan sebelum distimulasikan untuk menyandikan pesan. Belum lagi bagi penerima pesan selain mendengarkan pesan ia juga memperhatikan tekanan pesannya, memperhatikan gerak-gerik si pembawa pesan, dan dalam benaknya juga timbul memaknakan pesan tadi (decoding). Keempat, Komunikasi mempunyai efek. Komunikasi selalu menimbulkan beberapa jenis efek. Seperti orang berteriak dapat mempengaruhi pada orang berteriak itu sendiri. Oleh karena itu komunikasi melahirkan konsekuensi.
Agus Suprianto yang juga Ketua Umum Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) menyampaikan materi proses dan tahapan, pembukaan dan mengakhiri mediasi, serta teknik mediasi dalam sengketa hukum keluarga. Sementara Mukhamad Hasan memaparkan materi teknik mediasi dalam sengketa bisnis syariah serta teknik conflict mapping, problems identification, serta teknik menyusun agenda mediasi. Sementara founder Afta Law School, Thalis Noor Cahyadi menyampaikan materi APS dan Ruang Lingkupa Perma 1/2016 dan Perma 3/2022 serta materi perancangan kesepakatan damai dalam mediasi.