Mahasiswa S3 Ilmu Syariah Mediator Profesional

Para pihak berhasil dimediasi oleh mediator profesional
MAHASISWA S3 ILMU SYARIAH MEDIATOR PROFESIONAL
Muhammad Abduh, M.H.I, CM, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, merupakan mediator yang professional. Sebagai mediator bersertifikat, dia seringkali berhasil memediasi dan mendamaikan pihak-pihak yang sedang berperkara, baik dalam konflik perkawinan maupun kewarisan. Seperti yang terjadi pada hari Kamis, 18 Agustus 2022, Muhammad Abduh selaku mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya ditunjuk sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa permohonan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya. Penggugat menggunakan kuasa hukumnya yaitu Adv Nunu Anwarry, SH, seorang advokat yang sudah lama melanglangbuanadi Tasikmalaya. Dia adalah lawyer lulusan dari pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Permasalahan yang dimediasi oleh Abduh adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh seorang isteri. Permasalahan yang dihadapi suami isteri tersebut disebabkan oleh hadirnya orang ketiga yang selalu ikut campur dalam rumah tangganya, sehingga menimbulkan perselisihan diantara keduanya. Penyebab lainnya adalah adanya hubungan jarak jauh (long distance relationship) antara suami isteri tersebut. Mereka tidak hidup bersama satu atap dimana isteri (penggugat) bekerja sebagai karyawan swasta di Bandung dan tergugat (suami) bekerja jadi karyawan swasta di Tasikmalaya. Setelah diadakan negosiasi dengan mediator akhirnya akhirnya pihak penggugat (isteri) mengurungkan niatnya untuk berpisah dengan suaminya. Sang isteri mencabut perkara cerai gugat dan bersepakat untuk hidup bersama lagi. Suami juga bersedia tinggal bersama isteri di Bandung. Langkah penggugat (isteri) dalam mengambil keputusan untuk mencabut gugatan perkara cerai gugat adalah keputusan yang baik untuk kemaslahatan bersama.
Sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian (mediasi). Proses ini dilakukan oleh mediator hakim bersertifikat atau mediator non hakimbersertifikat yang telah lulus mengikuti pendidikan profesi mediator. Proses mediasi itu awalnya sama seperti orang berperkara biasa, dimana penggugat mendaftarkan perkaranya. Pada hari pertama sidang, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Dalam hal ini, para pihak juga diberikan pilihan apakah menggunakan mediator hakim atau menggunakan mediator non hakim.
Peran dan fungsi mediator adalah sebagai penengah untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Mediator tidak memihak kepada salah satu pihak. Mediator juga tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Tugas mediator adalah menyelenggarara diskusi pertemuan, membantu mengkondisikan, membingkai masalah agar menjadi masalah bersama, dan membantu merumuskan pilihan-pilihan penyelesaian sengketa. Disamping itu, Mediatori juga membantu mempertemukan kepentingan-kepentingan yang berbeda untuk dicari titik temu, serta membantu komunikasi antar pihak. Oleh karena itu, seorang mediator harus memiliki kemampuan dan keterampilan sebagai berikut: keterampilan mendengar aktif, menanggapi dan memperjelas, menjembantani perbedaan antara pihak, menunjukan penghargaan, menyatakan ulang (restating), mengenal emosi dalam komunikasi, reframing (membingkai ulang).
Selamat Muhammad Abduh, atas keberhasilannya mendamaikan para pihak.