Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah: Mediasi Dulu

Webinar Mediasi Sengketa Bisnis Syariah
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH: MEDIASI DULU
Lembaga keuangan dan bisnis syariah dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan nasabah atau pihak lainnya terlebih dahulu menempuh jalur mediasi. Demikian disampaikan oleh Thalis Noor Cahyadi, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah, yang juga Founder TNC & Friends dan anggota Pokja Badan Mediasi Ekonomi Syariah (BaMES), dalam Webinar Mediasi dengan tema “Potret, Isu dan Trik Mediasi Sengketa Bisnis Syariah” pada Jumat, tanggal 19 November 2021. Narasumber lain yang juga memberikan pemaparan antara lain: Dr. Yusdani (Kaprodi Doktor Hukum Islam FIAI UII), Bambang Saputra (Kepala Bank Indonesia Kalimantan Timur), Eka Jati RF (Kepala Cabang Bank Syarian Indonesia Kendari), dan Dr. Addi Arrahman (Dosen UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi). Kegiatan yang diinisiasi oleh Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) ini juga menghadirkan sejumlah praktisi mediasi di bidang sengketa bisnis syariah dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Dr Fitriyani M. Zein (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat/Dosen UIN Syahid Jakarta), Irfan Fahmi (Mediator dan Komite Hukum Masyarakat Ekonomi Syariah), Nazarudin Muhammadiyah (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bantul) dan Rahmat Nugroho (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sleman).
Namun sayangnya, lanjut Thalis, di Indonesia belum ada suatu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang memiliki konsen di bidang bisnis syariah, termasuk LAPS yang ada di OJK. Oleh karena itu diperlukan LAPS khusus yang konsen di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kehadiran BaMES diharapkan dapat menjadi LAPSES (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah) yang dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga jasa keuangan syariah atau industri-industri yang bergerak di bidang bisnis syariah. Disamping itu, perlu adanya kesepahaman dan inovasi bersama untuk memasukkan klausul mediasi dalam pasal mengenaiDisputesdalam akad bisnis syariah. “Mediasi, harus menjadi klausul utama dalam Pasal yang mengatur soalDisputespada Akad-Akad perbankan atau bisnis syariah, dengan merujuk pada Lembaga-lembaga mediasi syariah seperti BaMES” pungkas kandidat Doktor Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga ini.
Harapan Thalis ini juga diamini dan didukung oleh narasumber yang lain. Dr Yusdani, misalnya mendukung massivenya upaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia melalui mediasi syariah. AMSI dalam hal ini harus terus berkiprah mengkapanyekan mediasi di Indonesia. Sementara Ekajati, memaparkan gambaran market perbankan syariah dalam pertumbuhan ekonomi umat berdasarkan data yang dilansir oleh Otoritas Jasa Keuangan, di mana berdasarkanthe State of Global Islamic Economy Indicator Reportsektor ekonomi syariah Indonesia telah berada di peringkat empat dunia pada tahun 2020. Bambang Saputra, selaku Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Balikpapan menyatakan bahwa memang diperlukan suatu trobosan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi syariah di Indonesia.
Sumber: https://tnc-advocates.id.