Dosen Prodi S3 Ilmu Syariah Mediator Handal

DOSEN PRODI S3 ILMU SYARIAH MEDIATOR HANDAL

Dosen memiliki tiga tugas utama yang terangkum dalam Tri dharma perguruan tinggi, yaitu melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan keilmuan, serta pengabdian kepada masyarakat. Tiga tugas utama ini bukanlah sesuatu yang terpisah, tetapi merupakan satu kesatuan dan terintegrasi satu sama lain. Penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh Dosen adalah dalam rangka untuk mengembangkan pendidikan dan pengajaran sesuai keahliannya. Oleh karena itu, setiap dosen di setiap semesternya wajib melaporkan kegiatan tri dharman-nya dalam Laporan Beban Kinerja Dosen.

Adalah Dr. H. Abdul Mujib, S.Ag, M.Ag, CM, Dosen dan sekaligus Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang konsisten menjalankan kewajiban tridharmanya. Di samping berprofesi sebagai dosen dengan keahlian Hukum Ekonomi Syariah, melakukan penelitian dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah, dia juga memiliki kompetensi sebagai Mediator.. Gelar CM di belakang mamanya adalah singkatan dariCertified Mediator, sebuah rekognisi nasional yang membuktikan bahwa dia adalah mediator bersertifikat. Dia juga tergabung dalam Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah (AMSI) sebagai anggota aktif. Keahlian sebagai mediator professional inilah yang menjadi dasar bagi Dr. Abdul Mujib melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, yaitu menjadi mediator non hakim di Pengadilan Agama Bantul sejak beberapa tahun yang lalu. Pelaksanaan tugas pengabdian kepada masyarakat ini merupakan kerjasama antara Prodi S3 Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum dengan Pengadilan Agama Bantul dan Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indoensia (AMSI). Tugasnya adalah melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa dalam masalah hukum keluarga maupun hukum bisnis syariah.

Menurut Dr. Abdul Mujib,eksistensi mediator non-hakim (dari kalangan akademisi) dalam penyelesaian sengketa keluarga dan bisnis syariah menjadi sangat vital, karena: (1) Kehadiran mediator non-hakim dalam proses penyelesaian sengketa keluarga maupun bisnis syariah di Peradilan Agama, memberikan perspektif baru dalam mensikapi perkara oleh para pihak; (2) Tensi konflik dapat lebih ditekan di antara para pihak karena kehadiran pihak ketiga sebagai penekah yang tidk memeiliki wewenang dalam memutus; dan (3) Perkara-perkara bisnis syariah lebih mungkin diselesaikan dalam proses mediasi. Hampir lima puluh persen perkara sengketa bisnis syariah dapat diurai dan disepakati damai melalui jalur mediasi peradilan. Asementar perkara-perkara keluarga-perkawinan hanya dapat diselesaikan dua puluh lima persen melalui jalur alternatif ini.

Salah satu wujud kehandalan Dr. Abdul Mujib sebagai mediator adalah kemampuannya mendamaikan sengketa kewarisan di Pengadilan Agama Bantul, pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022. Hal ini membuktikan bahwa dia mampu menjalankan tugasnya sebagai mediator dengan baik dan professional, sehingga mampu mengarahkan para pihak yang bersengketa untuk saling memahami dan menerima pandangan masing-masing. Keberhasilan mendamaikan sengketa kewarisan ini tentu membawa kemaslahatan bagi para pihak, sehingga menjauhkan mereka dari konflik yang tidak perlu. Di sisi lain, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa kemampuan mediator non-hakim tidak perlu disangsikan lagi.

Selamat Dr. H.Abdul Mujib, S.Ag, M.Ag, C.M. Semogamenjadi juru damai yang bermanfaat bagi masyarakat.

Liputan Terpopuler