Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syariah Negosiator Ulung

Agus Suprianto berhasil mendamaikan para pihak
MAHASISWA PRODI DOKTOR ILMU SYARIAH NEGOSIATOR ULUNG
Pada hari Rabu, 27 April 2022, Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang berprofesi sebagai Advokat berhasil mewakili kliennya dalam penyelesaian sengketa kewarisan di Kantor Firma Hukum “TNC & FRIENDS” di Jl. Wates Km. 11,5 Sedayu Bantul Yogyakarta. Sengketa kewarisan ini sangat unik karena yang menjadi objek perselisihan adalah harta peninggalan almarhum yang memiliki dua muatan hukum yaitu sebagai harta bersama (gono-gini) dan sekaligus sebagai harta kewarisan.
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh suami bersama istri atau beberapa istri dalam masa perkawinan. Sementara harta warisan yang bercampur dengan harta bersama adalah harta peninggalan dibagi dua untuk suami dan istri, kemudian bagian suami/istri setelah dikurangi biaya penguburan, pembayaran hutang dan pelaksanaan wasiat, baru diklasifikasi sebagai harta warisan.
Unsur-unsur dalam sengketa kewarisan antara lain : 1). adanya pewaris, yaitu seseorang yang telah meninggal dunia, baik secara jasad (dikubur) ataupun secara hukum (orang hilang/mafqud); 2). ahli waris, yaitu terdiri dhawil furud dan ashobah, baik karena sebab hubungan nasab ataupun sebab hubungan perkawinan; 3). harta warisan, yaitu harta peninggalan si mayit setelah dikurangi biaya penguburan, pembayaran hutang dan pelaksanaan wasiat; 4). pembagian harta warisan, yaitu pembagian harta warisan dari peninggalan pewaris kepada ahli waris berdasarkan pembagian secara musyawarah ataupun menurut hukum Islam, Adat atau Hukum Perdata; dan 5). peralihan harta kewarisan yaitu proses levering atau beralihnya objek harta waris dari pewaris menjadi milik ahli waris berdasarkan ketentuan hukum kebendaan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai Advokat yang telah praktek lebih dari 15 tahun, Agus Suprianto memiliki kepiawaian dan keterampilan sebagai Negosiator Ulung, apalagi ia juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI). Negosiasi adalah suatu proses dimana dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan yang sama atau bertentangan bertemu dan berbicara dengan maksud untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak dalam rangka menyelesaikan sengketa. Sementara Negositor adalah seseorang yang atas nama dirinya sendiri atau mewakili orang lain, melakukan tawar-menawar, memunculkan opsi-opsi solusi, dan perancangan kesepakatan perdamaian bila telah ada kesepakatan.
Ada 5 (lima) karakter yang dibutuhkan dalam melakukan negosiasi, yaitu 1). adanya pembicaraan antara kedua belah pihak yang mempunyai kepentingan atau tujuan yang berbeda; 2). adanya proses tawar-menawar atau penyesuaian di antara kedua belah pihak; 3). berusaha mencari kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak atas dasar kesamaan kepentingan; 4). tidak ada prasangka : segala komunikasi atau diskusi dalam rangka menyelesaikan sengketa tidak dapat digunakan sebagai bukti; dan 5). apabila berhasil, para pihak dapat menuangkan hasil kesepakatan itu dalam suatu perjanjian penyelesaian sengketa / perdamaian.
Kemudian syarat penting yang perlu dikuasai oleh negosiator ulung dalam sengketa kewarisan adalah : 1). mengenali dan menjaga aspek komunikasi masih bisa berjalan, meski sedikit-banyak ada ketegangan; 2). sama-sama menyadari berkomitmen dan rasa percaya penyelesaian tanpa melalui mekanisme pengadilan; 3. sengketa tidak terlalu pelik; dan 4). sama-sama menghormati dan menginginkan almarhum tenang di alam kubur.
Secara teori, negosiasi dibedakan menjadi dua yaitu negosiasi berdasarkan posisi (position-based negotiation) dan negosiasi berdasarkan kepentingan (Interest -Based Negotiation). Ciri negosiasi berdasarkan posisi adalah nilai akhir kesepakatan yang menjadi tujuan, proses tawar menawar menjadi ciri khas, keberhasilan ditentukan berdasarkan kedekatan antara nilai yang diinginkan dengan nilai akhir yang disepakati, solusi nilai tengah, dan adanya perasaan menang atau kalah. Sementara negosiasi berdasarkan kepentingan adalah cara bernegosiasi dimana kedua belah pihak berkolaborasi mencari solusi berdasarkan kepentingan atau kebutuhan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), tidak ada yang kalah dan semua pada posisi menang-menang.
Menurut Agus Suprianto, trik menjadi negoasiator ulung adalah memisahkan individu dari masalah, fokus pada kepentingan bukan posisi, munculkan opsi-opsi yang menguntungan para pihak, pakailah kriteria yang objektif dan muluk-muluk. Adapun tahapan bernegosiasi adalah dimulai dari tahap persiapan, tahap orientasi dan mengatur posisi atau tawaran awal, tahap berargumentasi atau pemberian konsesi atau tawar-menawar, dan tahap terakhir adalah penutupan yang berupa perancangan kesepakatan.
Pendekatan lain yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa waris adalah ingat bahwa harta waris cuma ‘nemu’ bukan hasil kerja sendiri, ingat dengan pewaris yang telah meninggal dunia, ingat harus tetap menjaga keluarga dan silaturahim -- “jangan gara-gara harta, keluarga hancur, kuasai hukum kebendaan (benda waris), kasih wacana untuk pengembangan harta waris sebagai asset, wakaf, yayasan sosial, dan ajaklah hikmat dan motivasi moment ramadhan atau idul fitri dalam upaya menjaga kedamaian dan upaya membangun atau mempererat tali ikatan silaturahim