Penguatan Skill Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

PENGUATAN SKILL MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

Tahapan Pemilu serentak 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022, dan saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik hingga tanggal 14 Desember 2022. Dalam menghadapi kemungkinan munculnya sengketa proses Pemilu 2024. Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM, Kandidat Doktor dari Program Studi Doktor Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, pada kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo pada tanggal 24 November 2022 di Kedai Makan Satu-Satu Purworejo. Kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses, dihadiri langsung oleh Ketua, anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Purworejo, serta stakeholder terkait yakni KPU Kabupaten Purworejo, Polres Purworejo, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo dan KODIM 07/08 Purworejo. Dalam kegiatan tersebut, Agus Suprianto, yang merupakan mediator bersertifikat dari Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) menyampaikan materi yang berjudul “Teknik Dasar dan Strategi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa.” Selain Agus, narasumber lain yang hadir adalah Dr. Jamaludin Ghafur, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Menurut Agus Suprianto, yang juga menjadi Dosen Hukum di STAI Yogyakarta, pemilu 2024 adalah pengalaman pertama negara Indonesia melaksanakan Pemilu serentak untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten / Kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mengacu ketentuan Peraturan Bawaslu RI No. 02 tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian Sengketa Pemilihan, khususnya pasal 42 dan Peraturan Bawaslu RI No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya pasal 3, bahwa Bawaslu berwenang melakukan mediasi secara musyawarah dan mufakat dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa proses pemilu. Penyelesaian secara mediasi ditempuh karena mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, memperbaiki hubungan, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Penyelesaian melalui mediasi memiliki beberapa kelebihan, yaitu: a). memberi kesempatan untuk tercapainya penyelesaian berdasarkan kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak; b). memberdayakan para pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian; c). bersifat tertutup/rahasia; d). i’tikad baik dari para pihak sebagai kunci keberhasilan mencapai kesepakatan perdamaian; e). peluang melaksanakan kesepakatan sangat tinggi dan hubungan para pihak di masa depan tetap terjalin dengan baik; f). menemukan kesepakatan win-win solution atau para pihak sama-sama menang atau tidak ada yang kalah.

Selain kelebihan tersebut, mediasi menerapkan prinsip-prinsip yaitu sukarela, memberdayakan para pihak, konstruktif, berkelanjutan, efisien, rahasia, dan informal. Lalu mediator dalam melakukan fasilitasi para pihak, dapat berfungsi yaitu sebagai katalisator, pendidik, penerjemah, narasumber, agen realitas, penyandang berita jelek, dan kambing hitam. Serta mediator diharapkan memiliki kemampuan DUT (Dengar-Ulang-Tanya) yaitu kemampuan mendengar yangbaik, memiliki teknik mengulangi pernyataan dari para pihak dengan tepat, dan memiliki kemampuan bertanya yang tidak menyela dan tidak terkesan menggurui pihak-pihak.

Trik dan strategi mediasi sengketa proses pemilu, antara lain yaitu mengumpulkan dan menganalisa data sengketa proses pemilu, melakukan perencanaan tahapan mediasi, melakukan inventarisasi permasalahan, mengembangkan altenatif-alternatif solusi (ABG - alternatif bila gagal), melaksanakan berbagai pendekatan dan cara menghasilkan alternatif kesepakatan, dan terakhir penyusunan kesepakatan perdamaian.Endingdari penyelesaian secara mediasi, ada empat kemungkinan yaitu mediasi mencapai kesepakatan damai seluruhnya, mediasi mencapai kesepakatan damai sebagian objek/subjek, mediasi tidak mencapai kesepakatan, dan mediasi tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya apabila telah terjadi kesepakatan perdamaian, langkah yang dilakukan yaitu langsung dilaksanakan seketika, dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, atau pencabutan permohonan sengketa.

Mediasi sengketa proses pemilu dapat dilakukan oleh Bawaslu sebagai mediator otoritatif yang mendapat mandat dari regulasi, dan / atau mediator profesional yaitu Mediator Bersertifikat yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung, seperti Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indoensia (AMSI).

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler