Penyelarasan Kurikulum Program Studi

PENYELARASAN DAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM PROGRAM STUDI

Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Workshop Pengembangan Akademik di Sahid Hotel & Convention selama tiga hari, dari tanggal 22-24 Oktober 2020. Kegiatan ini diikuti oleh Dekan dan Para Wakil Dekan, Kaprodi dan Sekprodi, Perwakillan Dosen Prodi, dan Kabag Kasubag di lingkungan Fakultas Syari'ah dan Hukum. Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr.phil. Al Makin, M.A pada Kamis siang, tanggal 22 Oktober 2020.

Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan duahal, yaitu pertama,PenyempurnaanDokumen Kurikulum Program Studi mengacu KKNI, SNPT, dan Kampus Merdeka, dankedua, reakreditasi Program Sarjana dan Program Magister Ilmu Syari'ah. Kurikulum Program Studi, terutama Program Sarjana, harus direvisi karena adanya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar(PermedIkbud No 3 tahun 2020). Kurikulum Prodi Program Sarjana harus menyertakan matakuliah ekuivalensi bagi mahasiswa yang berkeinginan mengambil mata kuliah di luar prodi, baik dalam Perguruan Tinggi (UIN Sunan Kalijaga) maupun di luar PT., serta pembelajaran di luar non PT (seperti magang dilembaga atau perusahaan, pengabdian, maupun riset). Ketentuan kebijakan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan kompetensinya dengan mengambil 20 sks di luar prodi dalam PT, dan 40 sks di luar prodi yang berada di luar PT. Bentuk pembelajaran di luar prodi dapat berupa pertukaran pelajar, magang, independent study, asistem mengajar, penelitian/rset, proyek kemanusiaan, wirausaha, dan kegiatan pengabdian/membangun desa. Oleh karena itu setiap Prodi harus menyesuaikan dan merevisi kurikulumnya sesuai dengan tuntutan Permendiikbud tersebut.

Fokus pembahasan kedua adalah reakreditasi Prodi yang habis masa berlaku akreditasinya di tahun 2020. Berdasarkan ketentuan terbaru dari BAN-PT, bahwa program studi yang habis masa berlaku akreditasinya dapat diperpanjang otomatis sepanjang memenuhi standar akreditasi BAN-PT. Sedangkan bagi Prodi yang akan meningkatkan nilai akreditasinya diharuskan mengajukan borang akreditasi baru.Semua Prodi di lingkungan Fakultas Syari'ah dan Hukum, baik yang di tingkat Sarjana (Prodi Hukum Keluarga Islam, Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah, Prodi Perbandingan Mazhab, Prodi Hukum Tata Negara, dan Prodi Ilmu Hukum), maupun di tingkat Magister (Magister Ilmu Syari'ah) semuanya terakreditasi A.Sedangkan Prodi Doktor Ilmu Syari'ah saat ini sedang menyusun borang akreditasi prodi baru, karena prodi ini baru mendapatkan ijin penyelenggaraan pada bulan Juli 2019. Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum, Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, SH, M.Hum, berharap semua prodi menyiapkan diri dan melakukan evaluasi diri agar dapat mempertahankan nilai akreditasinya (A) dan berusaha meningkatkannya menjadi Unggul.

Berita Terkait

Berita Terpopuler