Ujian Proposal Disertasi #6

Pelaksanaan Ujian secara online

Pelaksanaan Ujian secara online

Pelaksanaan Ujian secara online

Pelaksanaan Ujian secara online

Pelaksanaan Ujian secara online
MEDIASI EKONOMI SYARIAH: IMPLEMENTASI DAN KORELASINYA DALAM PENYELESAIAN PERKARA
Seiring dengan banyaknya masyarakat yang beraktivitas dalam bidang ekonomi syariah, mengakibatkan terjadinya sengketa hukum di bidang ekonomi syariah. Menurut UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan antara para pihak di bidang ekonomi syari’ah, maka diselesaikan melalui litigasi di Pengadilan Agama. Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perkara dan putusannya dapat dieksekusi.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Agus Suprianto, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,dalam ujian proposal disertasi, yang dilaksanakan secara online pada hari Selasa, 28 Desember 2021, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Agus Suprianto mempresentasikan proposal disertasinya yang berjudul : IKTIKAD BAIK DALAM MEDIASI EKONOMI SYARIAH (IMPLEMENTASI PROSES, PERUMUSAN PERDAMAIAN DAN EKSEKUSI KESEPAKATAN MEDIASI DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA). Tim penguji proposal terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. Abdul Mughits, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag (Penguji), dan Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Penguji).
Menurut Agus, Mediasi merupakan suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian kepada seorang Mediator Bersertifikat, untuk mencapai hasil yang adil, tanpa mengeluarkan biaya yang besar tetapi sangat efektif dan hasilnya dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. Mediasi ini berbeda dengan bentuk penyelesaian perselisihan alternatif yang lain seperti negosiasi atau arbitrase, karena di dalam mediasi ini selain menghadirkan seorang penengah (mediator) yang netral, secara teori ia dibangun di atas beberapa landasan filosofis seperti confidentiality (kerahasiaan), voluntariness (kesukarelaan), empowerment (pemberdayaan), neutrality (kenetralan), dan unique solution (solusi yang unik).
Berdasarkan data nasional Perkara Ekonomi Syariah yang diterima, damai (dicabut) dan diputus pada pengadilan tingkat pertama, dalam kurun waktu 4 tahun setelah diberlakukan PERMA No. 1 tahun 2016 menunjukkan bahwa angka keberhasilan mediasi ekonomi syariah secara nasional sebanyak 5,3 % - 26 %. Sedangkan data pada yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta untuk perkara Ekonomi Syariah yang diterima, damai dan diputus pada tingkat pertama, angka keberhasilan mediasi ekonomi syariah sewilayah sebanyak 23 % - 54 %. Angka ini menunjukkan relatif rendah atau masih sedang. Padahal sejak tahun 2016, telah ada regulasi PERMA No. 1 tahun 2016 yang menekankan asas iktikad baik dalam mediasi. Apakah asas iktikad baik belum maksimal dalam penerapan praktek mediasi ekonomi syariah? Perkara ekonomi syariah yang berhasil dalam mediasi, bagaimana indikasi dan penerapan asas iktikad baiknya? Kemudian yang tidak mencapai kesepakatan, apakah tidak ada iktikad baik dalam proses mediasinya?
Tim Penguji menyoroti tentang adanya penyimpulan yang terlalu dini terhadap ketidakberhasilan mediasi, yaitu penerapan asas iktikad baik. Hal ini dapat berakibat menegasikan faktor lain yang dapat menjadi penyebab rendahnya keberhasilan mediasi. Penguji menyarankan agar judul disertasi dibuat lebih umum, sehingga peneliti dapat melakukan kajian komprehensif dalam mengeksplorasi masih rendahnya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama dalam lingkungan Pengadilan Tinggi Agama. Atas presentasi Agus Suprianto, Tim Penguji menyatakan proposal tersebut lulus dan dapat dilanjutkan ke penelitian disertasi.