Ujian Proposal Disertasi #7

Pelaksanaan ujian secara online
DISPARITAS PENERAPAN TA’ZIR DAN TA’WIDH AKIBAT WANPRESTASI
DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH
Perkembangan bisnis syariah yang begitu pesat ternyata berbanding lurus dengan jumlah sengketa atau perkara ekonomi syariah (Eksyar) yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA)/Mahkamah Syariah (MS). Mahkamah Agung (MA) mencatat, jumlah perkara Eksyar yang masuk di PA/MS sejak tahun 2006 hingga bulan Oktober 2021 sebanyak 2087 perkara. Setiap tahun perkara Eksyar yang masuk ke PA/MS cenderung meningkat. Pada tahun 2021 tercatat 336 perkara Eksyar telah diputus oleh PA/MS. Tahun 2020 tercatat 528 perkara Eksyar diputus, tahun 2019 tercatat 392 perkara diputus, tahun 2018 tercatat 326 perkara dan tahun 2017 tercatat 206 perkara Eksyar yang telah putus oleh PA/MS di seluruh Indonesia.
Data di atas disampaikan oleh Thalis Noor Cahyadi, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada sidang Ujian proposal disertasi. Pelaksanaan Ujian diselenggarakan secara online pada hari Selasa, 28 Desember 2021, mulai pukul 13.00 hingga selesai. Thalis mempresentasikan proposal disertasinya di hadapan Tim Penguji yang terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. Abdul Mughits, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. H. Makhrus, SH., M.Hum (Penguji), dan Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Penguji). Adapun judul proposal disertasinya adalah DISPARITAS PENERAPAN TA’ZIR DAN TA’WIDH AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH (STUDI PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA DAN JAKARTA).
Berdasarkan data di atas, menurut Thalis, mayoritas perkara Eksyar yang masuk dan ditangani oleh PA/MS mengenai persoalan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) akibat adanya hubungan kontraktual (akad) yang menggunakan prinsip syariah. Sementara dari perkara Eksyar mengenai wanprestasi sebagian besar diajukan dan diperiksa menggunakan Gugatan Sederhana (GS) atau small claim court, sisanya dilaksanakan menggunakan mekanisme gugatan biasa.
Untuk jumlah perkara Eksyar sejak tahun 2006 hingga tahun 2021 PA di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi PA terbanyak di Indonesia yang memeriksa dan memutus perkara Eksyar, yakni PA Bantul (98 perkara), PA Sleman (97 perkara), kedua PA tersebut menduduki peringkat pertama dan kedua di Indonesia, sementara PA Wonosari (44 perkara), PA Yogyakarta (35 perkara), PTA Yogyakarta (26 perkara) dan PA Wates (7 perkara). Untuk jumlah perkara Eksyar di wilayah DKI Jakarta, sejak tahun 2006 hingga Oktober 2021 tercatat PA Jakarta Selatan (30 perkara) dan PA Jakarta Pusat (20 perkara) menduduki peringkat terbanyak dalam memeriksa dan memutus perkara Eksyar di samping Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta yang memutus 17 perkara banding.
Pihak yang dilanggar kesepakatannya mengajukan gugatan yang pada pokoknya meminta pihak yang wanprestasi untuk memenuhi prestasi atau isi akad baik berupa pemenuhan pembayaran terutang atau melakukan hal lain sebagaimana diatur dalam akad. Akan tetapi pihak penggugat juga akan meminta kepada tergugat untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi serta menerapkan denda sejumlah uang sebagai sanksi atas keterlambatan dan tidak dipenuhinya akad.
Permintaaan penggugat kepada tergugat untuk membayar ganti rugi dan/atau denda tersebut ternyata tidak direspon secara seragam oleh Hakim PA yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan wanprestasi ekonomi syariah tersebut. Beberapa putusan mengabulkan begitu saja apa yang diminta oleh penggugat tanpa melihat alasan yuridis yang ada, tetapi beberapa putusan lain justru menolak pengenaan ganti rugi dan/atau denda dengan memegangi doktrin hukum yang ada.
Beberapa putusan hakim justru tidak bisa membedakan antara ganti rugi dan denda, sehingga dalam diktum putusannya penyebutan ganti rugi bisa bersama-sama dengan denda dengan pengertian yang sama. Disinilah terjadi disparitas penerapan denda dan ganti rugi dalam putusan perkara Eksyar. Masing-masing hakim nampaknya memiliki pengetahuan yang berbeda mengenai konsep denda dan ganti rugi meskipun secara yuridis telah diatur baik melalui hukum positif, hukum Eksyar termasuk di dalamnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang menjadi salah satu sumber hukum dalam memeriksa dan memutus perkara Eksyar. Realitas tersebut mengakibatkan munculnya pertanyaan mengapa terjadi disparitas putusan hakim atas penerapan ta’widh (ganti rugi) dan ta’zir (denda) dalam putusan-putusan perkara ekonomi syariah di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Jakarta?
Tim Penguji memberikan saran agar penentuan objek kajian diberikan alasan akademis berdasarkan data dan fakta yang ada. Berdasarkan pemaparan Thalis, Tim Penguji menyatakan bahwa proposal disertasi ini diterima dan dinyatakan lulus.