Ujian Proposan Disertasi #8

Ujian secara online
PEBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Potensi sengketa terhadap ekonomi syariah ada dua (2) macam, yaitu sengketa terhadap perjanjian atau akad syariah yang disebut dengan wanprestasi dan sengketa terhadap aturan atau norma hukum yang ada yang disebut dengan perbuatan melawan hukum. Selain itu sengketa juga terjadi disebabkan adanya kerugian salah satu pihak dan adanya pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian. Sengketa perbuatan melawan hukum menjadi populer ditemukan di Peradilan Agama selain sengketa wanprestasi semenjak perkara ekonomi syariah diundangkan sebagai bagian dari perkara yang menjadi kewenangan / kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Mukhamad Hasan, mahasiswa S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam sidang ujian proposal disertasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Desember 2021, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Sidang yang dilaksanakan secara online ini dipimpin oleh Dr. Ali Sodiqin, M.Ag selaku Ketua Sidang dan Dr. Abdul Mughts selaku Sekretaris Sidang. Tim Penguji proposal ini adalah Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, SH., M.Hum dan Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag. Pada ujian ini, Mukhamad Hasan mempresentasikan proposal disertasi yang berjudul: “Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Putusan-Putusan Perkara Ekonomi Syariah di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah”.
Problem akademik yang diangkat Oleh Mukhammad Hasan adalah adanya perbedaan putusan Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Terhadap sengketa perbuatan melawan hukum ekonomi syariah. Terdapat putusan PA yang mengabulkan dan terdapat pula putusan yang menolak. Di sisi lain, terdapat perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard / NO) dengan pertimbangan hukum masing-masing. Dari beberapa putusan gugatan perbuatan melawan hukum dalam ekonomi syariah diatas baik yang dikabulkan maupun yang ditolak, masih terdapat perbedaan dalam memahami maksud dari perbuatan melawan hukum. Pemahaman atas perbuatan melawan hukum dalam perkara ekonomi syariah masih menggunakan pemahaman terhadap kitab undang-undang hukum perdata murni.
Terhadap perbedaan putusan tersebut di atas, Mukhamad Hasan mengajukan pertanyaan filosofis, Mengapa konsep penyelesaian sengketa Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama menghasilkan putusan hukum yang berbeda? Apa saja pertimbangan hukum hakim dalam putusan Perbuatan Melawan Hukum dalam sengketa ekonomi syariah? Untuk menganalisis masalah tersebut, Mukhamad Hasan mengajukan teori tujuan hukum dan teori perbuatan melawan hukum sebagai alat analisisnya.
Dalam ujiannya, Tim Penguji memberikan beberapa catatan, diantaranya: belum sepenuhnya peneliti mengeksplorasi problem akademik dan masih minimnya data putusan pengadilan yang disampaikan. Penulis juga belum melakukan kajian literature review untuk menjelaskan postioning, distingsi dan kontribusi penelitiannya. Di sisi lain, Tim Penguji juga menyarankan agar penulis menggunakan teori yang lebih relevan sehingga masalah pokok dalam penelitian tersebut dapat dianalisis dengan tepat. Berdasarkan musyawarah Tim Penguji, proposal Mukhamad Hasan dinyatakan diterima dengan revisi dan dapat dilanjutkan ke penelitian disertasi.