Ujian Proposal Disertasi #13

UJIAN PROPOSAL DISERTASI #13

Hubungan agama (Islam) dan negara bangsa saat ini masih belum sepenuhnya selesai. Hal ini tampak dalam masalah kewarganegaraan, dimana dalam Islam belum ada rumusan kewarganegaraan selain klasifikasi warganya menjadi beberapa macam; muslim, kafir harbi, kafir dhimmi, kafir mu’ahaddan kafir musta’man. Klasifikasi non muslimd himmi dalam kajian fikih klasik merupakan ajaran agama yang sejauh ini masih menjadi dogma. Ketika konteks bentuk negara telah berubah, memunculkan pertanyaan apakah klasifikasi non muslim dhimmi dalam fikih klasik tersebut masih relevan?. Pertanyaan ini ternyata telah mendapat jawaban dari sebuah fatwa hasil keputusan Bahsu al-Masail ad–Diniyyah al-Maudhu’iyyah Munas NU di Banjar Jawa Barat, pada tanggal 27 Februari-1 Maret 2019. Forum inimenghasilkan keputusan bahwa non muslim Indonesia tidak disebut kafir namun sebagai warganegara (al-muwathinnun). Putusan ini telah membuka wacana baru tentang cara pengambilan hukum dalam NU yang perlu diteliti.

Demikian argumen yang disampaikan oleh Muhammad Syakur, M.H, mahasiswa semester 4 Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada ujian proposal disertasi, yang dilaksanakan secara daring pada hari Jumat, tanggal 20 Mei 2022, mulai pukul 13.00-14.30 WIB. Di hadapan Tim Penguji yang terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A, DCL (Penguji), dan Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag (Penguji), Muhammad Syakur mempresentasikan proposal disertasi yang berjudul: “TRANSFORMASI METODOLOGI ISTINBĀT HUKUM DALAM KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL NU TENTANG STATUS KEWARGANEGARAAN NONMUSLIM: Analisis Hasil Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudluiyyah dalam Bahtsul Masail Munas NU di Banjar Jawa Barat”.

Menurut Muhammad Syakur, perkembangan abad ke-21 ini semakin mencengangkan, seiring kemajuan teknologi yang tidak mengenal batas dan globalisasi, umat manusia telah mengalami suatu fase baru yang oleh Kenichi Ohmae disebut sebagai pertanda berakhirnya (batas-batas) negara bangsa—the end of nation state.Oleh karena itu diperlukan upaya penguatan eksistensi negara bangsa, termasuk Indonesia. Penguatan eksistensi negara-bangsa di Indonesia tidak lepas dari kontribusi dan peran organisasi sosial dan keagamaan, diantaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU). Nasionalisme Nahdlatul Ulama (NU) dapat dilihat dari rentang sejarah yang panjang bahkan sejak NU belum berdiri sebagai organisasi di tahun 1926. Dalam hal ini rumusan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengenai konsep dasar nasionalisme dan sikap nasionalis NU dapat dilihat dari beberapa putusan yang dibahas dan ditetapkan pada 2 (dua) forum penting, yaitu Muktamar NU dan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU.

Bentuk negara bangsa telah melahirkan sistem baru yang sampai sekarang diyakini oleh dunia sebagai sistem pemerintahan yang diterima oleh semua golongan, yaitu demokrasi. Sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan prinsip kekuasaan ada di tangan rakyat. Dalam perkembangannya, sistem demokrasi ini tidak sepi dari penentangan yang mengancam eksistensinya. Konflik sektarian masih terlihat di negara-negara demokrasi yang belum mapan. Konflik tersebut tidak hanya disebabkan oleh fanatisme kelompok saja, namun pemahaman ajaran dalam agama bisa jadi telah ikut berperan. Relasi agama dan negara yang belum selesai telah menjadi faktor penyebab terjadinya konflik suatu negara. Studi yang akan dilakukan penulis terhadap hasil bahtsul masail Munas NU Jawa Barat ini bertujuan menemukan korelasi teoritis terkait paradigma yang dijadikan pijakan oleh NU dalam menentukan status hukum atas permasalahan yang ada dengan paradigma-paradigma baru yang dikembangkan oleh para pakar peneliti Islam kontemporer.

Tim Penguji menyetujui proposal penelitian disertasi yang diajukan oleh penulis dan merekomendasikan untuk dilanjutkan menjadi penelitian disertasi. Namun demikian, Para penguji memberikan beberapa catatan penting. Diantaranya adalah perlunya penajaman problem akademik dari objek yang dikaji, yaitu transformasi metodologi istimbath hukum. Penulis perlu mengekplorasi :mengapa terjadi transformasi, bagaimana bentuk transformasinya, siapa actor penggerak transformasi, bagaimana respon internal dan eksternal, apa implikasi transformasi dari aspek filosofis, metodologis, hingga implementatifnya. Rumusan masalah juga perlu dibenahi, dengan menyesuaikan pada focus kajian dan apa yang ingin dianalisis dalam masalah tersebut. Pada aspek kerangka teoritis, penulis perlu melihat kembali relevansi dari teori yang akan digunakan sebagai alat analisis dengan focus kajiannya. Metode penelitiannya juga perlu diselaraskan, terutama pada penggalian sumber data berdasarkan wawancara, dapat menggunakan informan dari pihak eksternal LBM NU.

Berita Terkait

Berita Terpopuler