Ujian Proposal Disertasi #14

Pelaksanaan ujian proposal secara daring
PERLINDUNGAN HAKMUDHARIBDANMUSYARIKMELALUI PUTUSAN HAKIM
Sengketa eksekusi jaminan dalam pembiayaan mudharabah maupun musyarakah, sering dikabulkan oleh hakim di lingkungan peradilan agama hanya dengan berdasarkan pembuktian tentang adanya gagal bayar cicilan. Kondisi tersebut dikontruksikan oleh hakim dalam pertimbangan hukumnya sebagai dasar adanya wan prestasi dari pihak nasabah (mudharib/musyarik) tanpa melihat penyebab terjadinya kesalahan dan kelalaian mudharib / musyarik. Kondisi ini jika tidak diwaspadai dapat mendorong munculnya persepsi bahwa pengadilan “selalu” berpihak kepada pemilik modal (perbankan).
Pertimbangan hukum yang hanya menyoroti tentang terjadinya gagal bayar sebagai dasar melakukan eksekusi, jika diterapkan secara umum terhadap semua kasus eksekusi jaminan dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah bermasalah, akan merugikan pihak nasabah (mudharib/musyarik). Apalagi jika kondisi gagal bayar tersebut disebabkan karena faktor di luar kemampuan si nasabah (mudharib/musyarik). Disebut merugikan karena jaminan mudharabah / musyarakah pada prinsipnya berbeda dengan jaminan dalam hutang piutang. Dalam hutang piutang, jika pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya maka barang jaminan dapat langsung dieksekusi melalui putusan pengadilan tanpa melihat penyebab terjadinya wanprestasi. Sedangkan dalam pembiayaan mudharabah/musyarakah, barang jaminan tidak dapat langsung dieksekusi hanya karena adanya gagal bayar tanpa meneliti terlebih dahulu tentang penyebab terjadinya wanprestasi.
Dengan demikian, menarik dikaji sejauhmana hak mudharib / musyarik dilindungi oleh hukum melalui putusan hakim, agar hak mudharib / musyarik yang berada dalam kondisi gagal bayar yang disebabkan karena faktor di luar kemampuannya seperti terjadinya gempa bumi atau kondisi pandemi covid-19 yang melumpuhkan bisnis travel haji umroh, misalnya, tidak disamakan dengan kondisi gagal bayar yang disebabkan kelalaian mudharib / musyarik. Sebab menyamakan kedua kondisi yang berbeda tersebut akan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan juga bertentangan dengan konsep jaminan dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Abdul Halim Muhamad Sholeh dalam ujian proposal disertasi pada Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ujian ini dilaksanakan secara daring pada hari Selasa, 28 Juni 2022, mulai pukul 11.30 hingga 13.00. Abdul Halim mengajukan proposal disertasi dengan judul “Perlindungan Hak Mudharib dan Musyarik Melalui Putusan Hakim:Kajian Sengketa Jaminan Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Di Lingkungan Peradilan Agama, di hadapan Tim Penguji yang terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A (Penguji), dan Dr. Afdawaiza, M.Ag (Penguji).
Menurut Abdul Halim, kajian terhadap sejauhmana hakim memberikan perlindungan terhadap hak nasabah dalam persoalan jaminan mudharabah/musyarakah dipandang penting karena angka sengketa ekonomi syari’ah, termasuk di dalamnya perkara eksekusi jaminan dalam pembiayaan mudharabah / musyarakah, yang diterima pengadilan agama se-Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan angka perkara ekonomi syari’ah tersebut, termasuk di dalamnya eksekusi jaminan dalam pembiayaan mudharabah / musyarakah, merupakan tantangan besar bagi peradilan agama dalam menjalankan fungsi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sehingga dapat mengambil peran dalam perlindungan hak nasabah dan perbankan syari’ah yang dapat berimbas kepada terjaganya kepentingan terbaik bagi para pelaku usaha di Indonesia yang bermuara kepada terwujudnya iklim investasi yang baik di Indonesia.
Beragamnya putusan pengadilan agama dalam sengketa eksekusi jaminan pembiayaan mudharabah dan musyarakah bermasalah menunjukkan dinamika pemikiran hukum dalam memutus perkara oleh para hakim. Ada sebagian hakim yang menggunakan pasal wanprestasi sebagai satu-satunya dasar dalam memutus sengketa eksekusi jaminan mudharabah / musyarakah. Dan adapula sebagian hakim yang menggunakan al-Qur’an, hadits, fiqih, ushul fiqh, qowaid fiqhiyah, sebagai sumber hukum untuk dilakukan penggalian makna dan interpretasi, sehingga hakim melakukan penemuan hukum baru.
Tim Penguji mengkritisi proposal disertasi yang disampaikan oleh Abdul Halim. Beberapa catatan kritis dan penting adalah: (1) penegasan focus kajian, yaitu penalaran hukum atau logika hukum para hakim dalam setiap keputusannya, sehingga analisis kajiannya difokuskan pada konstruksi penalaran hukum hakim sehingga menimbulkan disaparitas putusan dalam sengketa eksekusi jaminan; (2) kajian pustaka perlu dklasifikasikan dan mencakup berbagai hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan variabel penelitian yang akan dilakukan. Hal ini untuk memperjelas positioning penelitian disertasi dan novelty yang akan ditemukan; (3) penguatan data dari setiap pernyataan penting dalam latar belakang masalah. Kekuatan penelitian terdapat pada kelengkapan data, dan data itulah yang menjadi dasar perumusan masalah dalam penelitian; (4) perlunya mengkaji kontrak antara nasabah dengan Lembaga Keuangan Syariah dalam transaksi akad mudharabah maupun musyarakah. Kedudukan kontrak ini sangat penting untuk melihat argumentasi hukum para hakim dalam menyusun putusannya.
Tim Penguji bersepakat menerima proposal penelitian yang diajukan oleh Abdul Halim dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke penelitian disertasi.
Selamat Pak Abdul Halim Muhammad Sholeh.