Ujian Proposal #15

JAMINAN HUKUM PENGHAYAT KEPERCAYAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Kemajemukan dan ragam kultur budaya yang dimiliki Indonesia merupakan tanggung jawab penuh pemerintah Indonesia dalam melindungi, memelihara setiap unsur kemajemukan yang ada. Dewasa ini salah satu bentuk nyata atas perwujudan pemerintah dalam hal memelihara dan melindungi ragam kemajemukan adalah dengan menghadirkan kebijakan dan ketetapan hukum mengenai pemenuhan hak administrasi WNI penganut Penghayat Kepercayaan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Pada hari Selasa, 7 November 2016, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan dengan Nomor: 97/PUU-XIV/2016 atas perkara Pengujian Undang-Undang (judicial review) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (UU No. 23 Tahun 2006) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kehadiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016 Tentang Administrasi Kependudukan membawa angin segar bagi para penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, maka jaminan perlindungan hukum bagi mereka semakin kuat. Semula, para Penghayat seringkali mendapatkan diskriminasi dalam proses pelayanan public; seperti dalam hal birokrasi, pendidikan, pencarian kerja dan beberapa hal lain. Hal ini disebabkan oleh karena kolom agama pada KTP hanya diisi dengan tanda garis datar (strip). Pengosongan kolom agama bagi Penghayat kepercayaan dalam KTP tersebut mengacu pada Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Atas usaha Judicial Review oleh Penghayat, Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan kelompok Penghayat yang akhirnya kolom agama pada KTP Penghayat sudah bertuliskan “Penghayat” dengan kata lain sudah tidak kosong (strip) dengan tujuan agar hak administratif terpenuhi dan tidak ada lagi sikap diskriminatif yang dirasakan penganut Penghayat Kepercayaan. Namun, sejauh putusan ini ditetapkan masih menyisakan sedikit permasalahan, dan ketegangan-ketengangan di masyarakat seperti dalam hal peribadatan Penghayat di lingkungan masyarakat yang masih belum bisa dianggap biasa sebagaimana agama mayoritas beribadah. Selain itu dalam realitasnya pasca kehadiran Putusan Mahkamah Konstitusi pemerintah belum memunculkan arahan untuk merevisi / membuatkan rancangan undang-undang baru yang mengikat jaminan hukum Penghayat secara nyata dalam regulasi perundang-undangan Republik Indonesia.

Demikian presentasi proposal disertasi yang disampaikan oleh Abidin Latua, mahasiswa semester IV Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada sidang ujian proposal disertasi. Sidang ini dilaksanakan secara daring pada hari Jumat, 8 Juli 2022, mulai pukul 09.00 – 11.00. Tim sidang terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A, DCL (Penguji), dan Dr. Hj. Siti Fatimah, M.Hum (Penguji). Dalam sidang ini Abidin Latua, yang juga seorang Dosen di UIN Raden Intan Lampung, mengajukan proposal disertasi dengan judul:“Penerapan Prinsip PluralismeAtas Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Administrasi Kependudukan: Kajian atas Jaminan Hukum Penghayat Kepercayaan Wilayah Provinsi DIY dan Lampung.”

Tim Sidang memutuskan meloloskan proposal disertasi ini dengan bebarapa catatan: (1) aspek kebaruan dari penelitian ini harus dijelaskan, karena objek kajiannya sudah pernah diteliti. Penentuan focus kajian menjadi sangat penting terutama untuk menjelaskan hubungan variabel penelitian, yaitu: pluralisme, Putusan Mahkamah Konstitusi, Jaminan Hukum, dan Penghayat Kepercayaan. penulis perlu menjelaskan dialektika antara fakta yuridis, fakta literature dan fakta sosial ; (2) Rumusan masalah perlu diperbaiki, sesuai dengan focus kajian. Pertanyaan dalam rumusan masalah harus mengarah pada apa yang akan ditemukan, aturan apa yang harus diatur dalam sistem hukum, bagaimana penerapan model pluralisme dalam menyikapi keberadaan penghayat kepercayaan, (3) kajian pustaka perlu diperbanyak (paling tidak menyebutkan 30 hasil penelitian terdahulu), terutama dari jurnal ilmiah, hal ini untuk menjelaskan positioning penelitian yang akan dilakukan; (4) teori yang akan digunakan harus jelas dan relevan dengan objek dan focus kajian; (5) metode penelitian perlu disesuaikan dengan focus kajian, terutama dalam pemilihan pendekatan penelitian; (6) perlunya penulis memperkuat kajian keilmuan prodi (Ilmu Syariah) dan menyesuaikan dengan konsentrasi yang dipilih (Politik Hukum Islam) dalam proposal penelitiannya.

Selamat Abidin Latua.

Berita Terkait

Berita Terpopuler