Ujian Proposal Disertasi #16

Pelaksanaan seminar proposal disertasi yang dilaksanakan secara daring
BANK KONVENSIONAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MAQOSHID SYARIAH
Perdebatan tentang hukum bertransaksi di bank konvensional masih belum tuntas hingga saat ini, terutama pada transaksi-transaksi yang berkaitan dengan produk kredit dan simpanan. Hal dimaksud disebabkan masih adanya perbedaan perspektif para ahli fiqih dalam mengkategorikan hukum bunga yang menjadi salah satu sumber pendapatan bank konvensional. Diskursus riba ini ternyata tidak hanya berhenti pada masalah bunga pada bank konvensional saja, akan tetapi produk-produk bank syariah yang telah berusaha mengikuti ketentuan-ketentuan syariah, atau setidaknya berusaha untuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah, tidak jarang masih anggap sebagai produk ribawi oleh sebagian umat Islam di Indonesia.
Pandangan masyarakat muslim di Indonesia terkait dengan hukum menggunakan jasa dan produk bank konvensional masih beragam, sebagian masyarakat berpendapat bahwa menggunakan jasa dan produk bank konvensional tidak melanggar syariat, karena menurutnya bunga bank berbeda dengan riba,sebagian yang lain masih bimbangantara boleh atau tidaknya menggunakan jasa dan produk bank konvensional, oleh karena itu masih dikategorikan sebagai syubhat, pendapat yang terakhir meyakini bahwa jasa dan produk bank konvensional menggunakan transaksi ribawi sehingga harus ditinggalkan tanpa terkecuali.
Demikian presentasi yang disampaikan oleh Rahadi Kristiyanto, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Syariah, pada sidang seminar proposal disertasi pada hari Kamis, tanggal 17 Nopember 2022, mulai pukul 14.00 - selesai. Seminar ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dengan susunan Tim penguji: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. Abdul Mughits, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. H. Agus Moh Najib, M.Ag (Penguji), dan Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Penguji).
Menurut Rahadi,di luar perdebatan masalah halal atau haramnya bunga bank, sejatinya ada hal lain yang lebih mendalam mengenai kedudukan bank konvensional pada sistem perekonomian Indonesia dan kemaslahatannya bagi masyarakat Indonesia. Secara faktual bank konvensional di Indonesia hingga saat ini masih mendominasi market sharebank umum secara nasional, kondisi yang demikian itu tercermin dari posisimarket sharebank konvensional hingga bulan Juli 2021 berada pada posisi kurang lebih 93% dari totalmarket shareperbankan nasional, sedangkan market share bank syariah baru sekitar 7% dari total aset bank umum di Indonesia. Fakta ini menjadi sesuatu hal yang menarik untuk digali secara mendalam dalam konteks masyarakat muslim di Indonesia.
Oleh karena itu, mengkaji bank konvensional dalam perspektif maqoshid syariahini dirasa perlu untuk memberikan gambaran yang lebih obyektif dan kontekstual tentang bank konvensional yang saat ini mendapatkan stigma sebagai bank yang tidak sesuai dengan syariah Islam, sementara belum dilakukan kajian secara obyektif dari para ahli fiqih yang beragam pandangan dan pendapatnya terkait hal dimaksud, terutama dari sisi tujuan dan kemanfaatannya.
Tim Penguji memberikan keputusan bahwa proposal tersebut dapat dilanjutkan ke penulisan disertasi, dengan beberapa catatan dan rekomendasi. Selamat Candidat Doktor Rahadi Kristiyanto.