Ujian Proposal Disertasi #17

MEMAHAMI MASLAHAH DALAM PERSPEKTIF ESENSIALISME HEGEL

Dalam studi hukum Islam klasik, ‘Izzudin Ibnu Abdissalam termasuk generasi awal pendiri hukum maslahah sebelum Abu Ishaq Asy-Syatibi (W. 790 H/1388 M)dan Ibnu ‘Asyur (W. 1393 H/ 1973). Hukum maslahah Izzudin Ibnu Abdissalam (W. 660 H) lebih awal sudah disampaikan al-Juwaini (W. 438 H). Namun demikian, baik Al Juwaini, dan lainnya yakni, As-Syatibi dan al-‘asyuri membagi mashlahah pada 3 hal, yakni dharuriyah, hajiyyah, dantahshiniyah. Sementara Izzudin menekankan pada perbedaan antara hakiki dan majazi, yang masing-masing terbagi menjadi dunia dan akherat atau keduanya, dan segala sesuatu yang menjadi perantara baik sebelum, membersamai, atau sesudahnya. Hukum maslahah Izzudin Ibnu Abdissalam saat ini tidak berkembang dan bahkan cenderung diabaikan, padahal hukum maslahah dapat menjadi salah satu teori yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia. Keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tidak bisa terlepas dari hukum maslahah, sehingga penelitian ini sangat penting untuk dilakukan supaya pengembangan hukum Islam ke depan lebih dinamis dan sesuai dengan kondisi, tempat, dan perkembangan zaman.

Demikian presentasi yang disampaikan oleh Misyroh Akhmadi, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syariah, pada sidang ujian Proposal Disertasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 9 Desember 2022, mulai jam 13.30 hingga selesai. Sidang yang dilaksanakan secara online ini dipimpin oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag selaku Ketua Sidang dan Dr. Abdul Mughits sebagai sekretaris sidang. Adapun yang bertindak sebagai Tim Penguji adalah Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A dan Dr. H. Tamtowi, M.Ag.

Menurut Misyroh, maslahah dalam perspektif ’Izzudin akan nampak kelengkapannya bila dilihat dari sisi esensinya. Esensialisme Hegel dalam teorinya mengemukakan bahwa sejarah adalah manifestasi dari berpikirnya Tuhan. Tuhan berpikir dan mengadakan ekspresi mengenai pengaturan yang dinamis mengenai dunia dan semuanya nyata dalam arti spiritual. Oleh karena Tuhan adalah sumber dari gerak, maka ekspresi berpikir juga merupakan gerak. Teori esensialisme Hegel ini, dalam perspektif maslahah yang dikemukakan ‘Izzudin, menunjukan secara esensial dan nyata tentang ekspresi pengaturan yang dinamis mengenai dunia dalam bingkai maslahah dan mafsadah secara spiritual. Teori esensialisme Hegel ini lebih memudahkan untuk menganalisa maslahah dan mafsadah dalam perspektif ’Izzudin.

Guna memperoleh makna yang mendalam dan holistic, peneliti menggunakan teori J.E. Gracia. Menurut Gracia, ada tiga pokok dimana istilah “interpretasi” digunakan dalam hubungannya dengan teks, yaitu: a) pada dasarnya interpretasi sama dengan pemahaman (understanding) terhadap pemakanaan teks. b) istilah inerpretasi biasa digunakan pada proses atau aktifitas pemahaman terhadap teks. c) istilah interpretasi juga digunakan untuk merujuk pada kajian tentang teks terhadap interpretasi karena ia tidak melihat interpretasi dari sisi umum saja, tetapi juga mencermati kondisi seseorang dalam memaknai dan memahami teks, sehingga ia membagi lima bentuk yang dihadapi para mufassir dalam memahami teks. kelima bentuk teks yang berbeda dirumuskan Gracia adalah Actual text atau teks-teks actual (yang mengarah pada teks historis), intermediary text atau teks perantara, contemporary text atau teks perantara, intended text atau teks yang dimaksud dan ideal text atau teks ideal.

Tim Sidang memutuskan bahwa proposal disertasi ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam penelitian disertasi.

Selamat Misyroh Akhmadi.

Berita Terkait

Berita Terpopuler