Penyusunan Kurikulum berbasis KKNI, SN-DIKTI dan MBKM

Pelaksanaan workshop penyusunan kurikulum
PENYUSUNAN KURIKULUM BERBASIS KKNI, SN-DIKTI, DAN MBKM
Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualitas yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI. Demikian statemen penting yang disampaikan oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag, dosen sekaligus Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syariah, pada Workshop Peninjauan Kurikulum Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring pada tanggal 17-19 November 2021.
Kurikulum menjadi bagian yang paling penting dalam perjalanan sebuah perguruan tinggi. Kurikulumlah yang akan menyatakan tentang mutu sebuah perguruan tinggi. Mutu kurikulum Perguruan Tinggi harus mengacu pada tiga standar, yaitu Kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) yang termaktib dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Standar Nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI), berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014, dan Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.
Secara garis besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan, terdiri dari empat unsur, yakni rumusan capaian pembelajaran (sikap, ketrampilan umum, dan ketrampilan khusus), bahan kajian yang harus dikuasai, strategi pembelajaran untuk mencapai, dan sistem penilaian ketercapaiannya. Dokumen kurikulum harus memuat:
- Identitas Program Studi: Menuliskan identitas Program Studi meliputi: Nama Perguruan Tinggi, Fakultas, Prodi, Akreditasi, Jenjang Pendidikan, Gelar Lulusan, Visi dan Misi.
- Evaluasi Kurikulum dan Tracer Study: Menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum yang telah dan sedang berjalan, dengan menyajikan mekanisme hasil evaluasi kurikulum. Analisis kebutuhan berdasarkan ke butuhan pemangku kepentingan dari hasil tracer study.
- Landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum: landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikologis, landasan yuridis, dan lain-lain.
- Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan University Value.
- Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) – CPL terdiri dari aspek: Sikap, dan Keterampilan Umum minimal diadopsi dari SN-Dikti, serta aspek Pengetahuan, dan Keterampilan Khusus dirumuskan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya.
- Penetapan Bahan Kajian – Berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledge suatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah baru, dan evaluasi serta rekonstruksi terhadap mata kuliah lama atau sedang berjalan.
- Pembentukan Mata Kuliah (MK) dan Penentuan Bobot sks – Menjelaskan mekanisme pembentukan mata kuliah berdasarkan CPL (b eserta turunannya di level MK) dan bahan kajian, serta penetapan bobot sks nya.
- Matriks dan Peta Kurikulum - Menggambarkan organisasi mata kuliah atau peta kurikulum dalam struktur yang logis dan sistematis sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi. Distribusi mata kuliah disusun dalam rangkaian semester selama masa studi lulusan Program Studi.
- Rencana Pembelajaran Semester (RPS) – RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, disertai perangkat pembelajaran lainnya di antaranya: rencana tugas, instrumen penilaian dalam bentuk rubrik dan/atau portofolio, bahan ajar, dan lain-lain.
- Rencana Implementasi Hak Belajar Maksimum 3 Semester di Luar Prodi – Hal ini merupakan implementasi kebijakan “Merdeka Belajar– Kampus Merdeka” yang dinyatakan dalam penetapan: (1). Belajar di luar Prodi di PT yang sama, (2) Belajar di Prodi yang sama di luar PT, (3) Belajar di Prodi yang berbeda di luar PT, dan (4) Belajar di luar PT.
- Manajemen dan Mekanisme Pelaksanaan Kurikulum – Rencana pelaksana an kurikulum dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan kurikulum.