Sengketa Tanah dan Strategi Penyelesaiannya

SENGKETA TANAH DAN STRATEGI PENYELESAIANNYA

Jual beli tanah bersertifikat harus melalui PPAT/PPATS. Jika sertifikat tidak ada atau hilang, maka perlu mengetahui fotocopy sertifikat tanah tersebut. Proses selanjutnya adalah proses hukum melalui laporan polisi dan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melaporkan atas sertifikat yang hilang sampai ada sertifikat pengganti yang diterbitkan oleh BPN. Setelah sertifikat pengganti terbit, baru dapat dilakukan jual-beli di PPAT. Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Thalis Noor Cahyadi, SH., MA., MH., CLA., CM, Kandidat Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam acara Launching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (UNUGHA) Cialacap sekaligus Seminar Hukum dengan tema “Ragam Sengketa Tanah dan Strategi Penyelesainnya”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 15 September 2022 di Auditorium Kampus Universitas Nahdlatul Ulama al-Ghazali Cilacap. Selain Thalis Noor Cahyadi, narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Dr. Sri Wahyu Handayani, SH., MH Dosen FH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UNUGHA,Drs. KH. Nasrullah, MH.

Thalis juga memaparkan terkait kasus sengketa tanah dalam hal kewarisan, ketika menanggapi pertanyaan tentang bagaimana bila terkait waris suami dengan dua istri. Sebelum meninggal dunia, suami melakukan hibah tanah kepada istri kedua, kemudian terjadi sengketa dengan anak-anak dari istri pertama. Sengketa antara anak istri pertama dengan Istri kedua perlu diurai dulu terkait harta bersama, keabsahan dari surat hibah suami kepada istri kedua. Harta yang di dapatkan dalam perkawinan maka menjadi harta bersama.

Menurut Thalis, yang juga seorang lawyer dan mediator, sengketa tanah banyak terjadi di masyarakat. Misalnya penggunaan sertifikat tanah yang diagunkan hutang di Bank oleh sebagian anak, tanpa sepengetahuan/seijin anak yang lain. Dalam perjalanannya terjadi cicilan macet, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana solusinya. Perkara sengketa tanah juga sering terjadi pada tanah Wakaf, perkara tanah antara sipil dengan koorporasi, putusan yang sudah inkrah, dan sebagainya.

Sementara itu, narasumber lain, Dr. Sri Wahyu Handayani menyampaikan bahwa aduan kasus pertanahan di Ombudsman RI tahun 2021 sebanyak 1.600-an. Permasalahan kasus tanah ada 3 model yaitu sengketa tanah, konflik tanah dan perkara tanah. Tindakan masalah tanah, bisa dengan pengaduan sengketa tanah, penanganan kasus tanah atau penelitian kasus tanah. Sebab munculnya sengketa tanah yaitu 1). ketidaksesuaian peraturan yang ada, 2). pejabatpertanahan kurang tanggap, 3). data tanah kurang akurat/lengkap, 4). data tanah yang keliru, 5). keterbatasan SDM yang bertugas dalam pertanahan, 6). transaksi tanah yang keliru, 7). ulah pemohon hak, 8). tumpang tindih kewenangan antar instansi. Tipologi sengketa tanah terdiri sengketa horizontal, sengketa vertikal, dan sengketa horizontal-vertikal. Prosedur penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui mediasi, lembaga adat melalui lembaga peradilan.

Liputan Terpopuler