Financial Technology: Inovasi, Keadilan, Dan Kesejahteraan

FINANCIAL TECHNOLOGY: INOVASI, KEADILAN, DAN KESEJAHTERAAN

Teknologi makin hari makin bergeser ke arah kemajuan. Bahkan kehadiran teknologi kini rupanya tak bisa terlepas dari kehidupan manusia, karena semua terasa lebih mudah dan cepat. Hal ini berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat, tak terkecuali sektor keuangan.Perkembangan dan inovasi sektor bisnis ini menjadi suatu keniscayaan, yang tidak mungkin dikesampingkan dan diabaikan. Salah satu hasil inovasi tersebut adalah lahirnya instrumen keuangan modern, yaitu financial technology/fintech. Hasil integrasi transaksi keuangan dan tekhnologi informasi ini juga muncul dengan menggunakan prinsip syariah. Eksistensinya perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak sebagai langkah preventif, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti permaslahan hukum, dan lain-lain. Kehadiran negara untuk ikut mengendalikan perubahan gaya hidup ini menjadi penting, untuk meminimalisir terjadinya persoalan-persoalan dalam masyarakat, hususnya persoalan hukum/sengketa.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag, Dosen Prodi Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, saat menjadi narasumber dalam Webinar Islamic Law Series;"Potensi dan Tantangan Fintech Syariah di Indonesia". Webinar ini diselenggarakan olehProdi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri MetroLampung pada hari Senin, tanggal14 November 2022 mulai pukul 08.30 hingga selesai. Selain Dr. Abdul Mujib, narasumber lain yang hadir pada webinar ini adalah Mhd Handika Surbakti, SH., M.Si, Operation Manager & Program Academic Partner Asosiasi Fintech Syariah Indonesia. Webinar ini dibuka oleh Rektor IAIN Metro Lampung, Dr. Hj. Siti Nurjanah, M.Ag.

Menurut Abdul Mujib, yang juga merupakan Sekretaris Prodi Doktor Ilmu Syariah, saat ini keuangan digital telah merambah kepada beberapa bentuk layanan, baik yang secara umum sebelumnya dilayani oleh Lembaga keuangan konvensional (digitalisasi) maupun model layanan baru yang sama sekali belum pernah dipraktekkan.Saat ini kita mengenal Peer to Peer Lending dan juga Crowdfunding. Pada model pertama, yaitu P2P; merupakan Platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana (lender) untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur (borrower). Sedangkan yang kedua adalah crowdfunding. Model ini sebetulnya hamper sama dengan model pertama, sama-sama hadir dalam bentuk Platform online, namun yang model ini berbasis donasi atau urun dana. Saat ini kita mengenal crowdfunding yang berbasis; donasi murni, reward, debt based, equity/securities. Model ini umumnya penginisiasi mengajukan proposal/proyek yang akan didanai. Masing-masing model memiliki ciri tersendiri, khususnya pada keuntungan yang akan diperoleh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut per 8 September jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 107 perusahaan. OJK mencatat bahwa pengguna fintech peer to peer lending telah menembus 72 juta pengguna atau tepatnya terdiri dari 71 juta borrower, dan 789 ribu lender. Artinya, sudah begitu banyak masyarakat Indonesia yang mengenal dan menggunakan fasilitas fintech P2P lending.Katagori lender saat ini tidak hanya berasal dalam negeri, namun juga berasal dari luar negeri. Terdapat tidak kurang dari 150.985 rekening lender perorangan, 262 rekening yang berasal dari Institusi perbankan, 68 berasal dari institusi IKBN/Industri Keuangan Non-Bank, 13 Koperasi, dan 365 berasal dari Institutsi lainnya.Terdapat pula lender yang bersala dari luar negeri, yang terdiri dari 192 lender perorangan, 1 Perbankan, 6 dari Institusi Non-Bank, dan 63 badan hukum lainnya.Jumlah dana yang telah dikucurkan per September 2022 tidak kurang dari 48.554,51 Milyar Rupiah.

Jumlah Rekening borrower pun tidak kurang fantastis; dalam laporan Statistik OJK Per September 2022 dinyatakan; Tidak kurang dari 17.667.533 rekening. Dengan jumlah pinjaman sebesar 41.667.99 Milyar Rupiah.Tingkat kelancaran pinjaman 15.234.566 Rekening dengan jumlah dana sebesar 37.000, 49 Milyar Rupiah. Terdapat 1.929.895 rekening tidak lancer dengan jumlah dana 3.340,44 Milyar Rupiah. Dan Terdapat 503.072 rekening macet dengan jumlah dana 1.327,07 Milyar rupiah.

Terkait dengan pelaksanaan pinjaman berbasis teknologi informasi, OJK telah menerbitkan peraturan No.77/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Uang dengan basis teknologi informasi.Selain pengaturan pinjaman online, OJK juga tercatat telah memberikan pengaturan terkait dengan penyelenggaraan layanan digital pada bank umum melalui peraturan No.12/POJK.03/2018 tentang layanan perbankan digital oleh bank umumPada instrumen equity crowdfunding, OJK melangsir peraturan No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). OJK juga mengeluarkan peraturan No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Sektor Jasa Keuangan.

Di samping itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor: 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas(Regulatory Sandbox)Teknologi Finansial dan PADG Nomor: 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.Bagi instrumen fintech yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah selain mengacu kepada peraturan hukum keuangan syariah konvesnional, juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/DSN-MUVIII2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan keragaman bentuk layanan, asal sumber dana/lender; dalam dan luar negeri, tingkat ROA dan NPF/NPL dari Financial Technology ini, maka keberadaan peraturan/Fatwa (BI, OJK, maupun DSN-MUI) belum cukup untuk menjadi dasar bagi perkembangan pada masa yang akan datang dan ragam persoalan hukum yang timbul dari transaksi keuangan berbasis teknologi ini.

Liputan Terpopuler